Jokowi Kepada Industri Minyak Sawit: Penuhi Kebutuhan Rakyat!

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
27 April 2022 20:18
Keterangan Presiden Jokowi Mengenai Larangan Ekspor Minyak Goreng
Foto: Presiden Jokowi memberikan keterangan mengenai larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng (Tangkapan Layar Youtube Setpres)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pernyataan pers perihal larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng malam ini. Dalam keterangannya, Jokowi menegaskan kalau larangan itu berlaku untuk ekspor dari seluruh Indonesia, termasuk dari kawasan berikat.

Namun demikian, kepala negara menyadari larangan itu menimbulkan dampak negatif, berpotensi mengurangi produksi, dan hasil panen petani yang tak terserap.



"Namun tujuan kebijakan ini adalah untuk menambah pasokan dalam negeri hingga pasokan melimpah," ujar Jokowi, Rabu (27/4/2022).

"Saya minta kesadaran industri minyak sawit untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri. Prioritaskan dulu dalam negeri, penuhi dulu kebutuhan rakyat," lanjutnya.

Semestinya, menurut Jokowi, kalau melihat kapasitas produksi, kebutuhan dalam negeri bisa dengan mudah tercukupi. Sebab, volume bahan baku minyak goreng yang diproduksi dan diekspor jauh lebih besar dari pada kebutuhan dalam negeri.



"Masih ada sisa kapasitas yang sangat besar jika kita semua mau dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas dengan mudah kebutuhan dalam negeri dapat dicukupi," kata Jokowi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali memberikan penjelasan perihal kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya dalam rangka penyediaan migor curah Rp14ribu per liter.

"Kebijakan pelarangan ini didetailkan yaitu berlaku untuk semua produk, baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, Pome, dan Used Cooking Oil. Sudah tercakup dalam Permendag dan berlaku malam hari ini pukul 00.00 WIB sesuai arahan Presiden," kata Airlangga.

Menurut dia, Jokowi memperhatikan kepentingan masyarakat. Selain itu, lanjut Airlangga, juga menekankan kalau rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari kebijakan pemerintah.

"Kebijakan ini memastikan bahwa produk CPO dapat diberikan seluruhnya untuk ketersediaan migor curah. Kebijakan tersebut akan berlaku 28 April 2022 pukul 00.00 WIB dan akan berlaku sampai harga minyak curah bisa dicapai Rp14 ribu per liter," ujarnya.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan, pelaksanaan dan implementasi kebijakan tetap sama yaitu pengawasan larangan ekspor dilakukan Bea dan Cukai dan pelaksanaan distribusi hasil CPO dan produk turunannya.

"Kalau ada pelanggaran akan ditindak tegas karena Satgas Pangan, BC, kepolisian akan terus mengawasi demikian juga Kemendag," kata Airlangga.

"Presiden minta agar seluruhnya mendapat penjelasan detail sesuai permendag yang diterbitkan hari ini," lanjutnya.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ekspor RI Rekor Tertinggi Sepanjang Masa, Ini Penyebabnya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular