Breaking! CPO Masuk Kena Larangan Ekspor
Jakarta, CNBC Indonesia - Produk crude palm oil (CPO) termasuk dalam produk yang dilarang ekspor mulai 28 April 2022. Hal ini update dari keterangan pemerintah sebelumnya bahwa larangan ekspor sebelumnya pada RDB Palm olein.
"Kebijakan pelarangan ini didetailkan yaitu berlaku untuk semua produk, baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, Pome, dan Used Cooking Oil. Sudah tercakup pada peraturan permendag mulai malam ini jam 00.00," kata Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam pernyataan resminya, Rabu (26/4).
Berikut pernyataan resmi Kemenko Perekonomian:
1. Terkait dengan arahan Presiden tentang pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng, ini menindaklanjuti penjelasan pemerintah sebelumnya. Ini menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan interpretasi mengenai kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya dalam rangka penyediaan migor curah Rp14ribu per liter.
2. Kebijakan pelarangan ini didetailkan yaitu berlaku untuk semua produk, baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, Pome, dan Used Cooking Oil. Sudah tercakup dalam Permendag dan berlaku malam hari ini pukul 00.00 WIB sesuai arahan Presiden.
3. Presiden memperhatikan kepentingan masyarakat dan Presiden Kembali komit bahwa rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari kebijakan pemerintah.
4. Kebijakan ini memastikan bahwa produk CPO dapat diberikan seluruhnya untuk ketersediaan migor curah.
5. Kebijakan tersebut akan berlaku 28 April 2022 pukul 00.00 WIB dan akan berlaku sampai harga minyak curah bisa dicapai Rp14 ribu per liter
6. Terkait pelaksanaan dan implementasi kebijakan, tetap sama yaitu pengawasan larangan ekspor dilakukan BC dan pelaksanaan distribusi hasil CPO dan produk turunannya, kalau ada pelanggaran akan ditindak tegas karena Satgas Pangan, BC, Kepolisian akan terus mengawasi demikian juga Kemendag.
7. Presiden minta agar seluruhnya mendapat penjelasan detail sesuai Permendag yang diterbitkan hari ini.
(miq/miq)