Duh! Ternyata Masih Ada Karyawan yang Telat Dapat THR, Kamu?
Jakarta, CNBC Indonesia - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan menerima setidaknya ribuan laporan pengaduan keterlambatan pembayaran THR selama periode 8-26 April 2022.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (27/4/2022), pemerintah telah menerima sebanyak 4.058 laporan yang mencakup 2.230 konsultasi online dan 1.828 pengaduan THR secara online.
"Untuk laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100% akan kami selesaikan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dalam keterangan resmi, Rabu (27/4/2022).
Anwar menegaskan, bahwa laporan pengaduan pekerja akan ditindaklanjuti posoleh pengawas ketenagakerjaan terutama yang berkaitan dengan pengaduan keterlambatan pembayaran THR dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan terkait.
"Pemeriksaan ke perusahaan yang ditindaklanjuti dengan pemberian nota pemeriksaan satu orang dengan jangka waktu tujuh hari untuk melaksanakan pembayaran THR kepada pekerja," kata Anwar.
Anwar menekankan, apabila imbauan dari otoritas ketenagakerjaan tidak ditindaklanjuti oleh perusahaan, maka pemerintah akan memberikan nota pemeriksaan dengan jangka waktu tujuh hari.
"Bila pembayaran THR tersebut tidak dilunasi juga, maka akan dikenakan denda dan sanksi administratif dengan membuat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi administratif," kata Anwar.
(cha/cha)