Ada PNS Bergaji Rp 100 Juta Sebulan di RI, Siapakah Dia?

Redaksi, CNBC Indonesia
26 April 2022 11:35
pns upacara
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi incaran banyak orang. Bagaimana tidak, kehidupan hingga masa tua akan dijamin oleh negara begitu menggiurkan.

Namun, sebelum mendaftar jadi PNS, sebaiknya masyarakat tahu bahwa penghasilan yang diterima setiap bulannya bisa berbeda meski dalam jabatan dan masa kerja yang sama. Penghasilan tergantung di instansi pemerintah mana ia bekerja.

Tentunya, jika ingin memiliki penghasilan bulanan yang tinggi, harus memilih instansi yang memberikan tunjangan kinerja (tukin) yang besar. Sebab, penghasilan PNS dibedakan oleh tukin, karena gaji pokok dengan jabatan dan masa kerja yang sama, semuanya sama berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Perlu diketahui, salah satu instansi yang memiliki tunjangan tertinggi ada di Kementerian Keuangan yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penghasilan sebagai PNS di instansi pengumpul penerimaan negara ini sangat menggiurkan.

Bahkan, salah satu PNS nya menerima gaji lebih dari Rp 100 juta perbulannya. Tak lain, ia adalah pimpinan nomor 1 DJP yakni Dirjen Pajak.

Yang membedakan penghasilan PNS DJP dengan lainnya adalah tukin. Apalagi, bila DJP bisa mengamankan penerimaan pajak yang positif, maka bukan tidak mungkin tukin yang didapat mencapai 80% sampai 90%.

Tunjangan Kinerja DJP tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Dengan demikian, maka jabatan Dirjen Pajak bisa mengantongi penghasilan lebih dari Rp 100 juta. Tentu saja setelah dipotong pajak penghasilan.

Berikut rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875

Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000

Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900

Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000

Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600

Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025

Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487

Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862

Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950

Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412

Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500

Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000

Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Belum Terbit, PNS Jadi Naik Gaji Bu Sri Mulyani?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular