Dituntut 5 Anak Usaha Bayan Resources, Begini Respons Bahlil

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
25 April 2022 18:45
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia Saat Konferensi Pers Realisasi Investasi Triwulan IV 2021. (Tangkapan Layar Youtube BKPM TV)
Foto: Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia Saat Konferensi Pers Realisasi Investasi Triwulan IV 2021. (Tangkapan Layar Youtube BKPM TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Lima anak perusahaan PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yakni PT Bara Sejati, PT Cahaya Alam, PT Dermaga Energi, PT Orkida Makmur, dan PT Sumber Api, secara resmi telah menggugat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan resmi disampaikan melalui kuasa hukum pada 8 April 2022 lalu. Kelima anak usaha itu dimiliki secara langsung dan tidak langsung melalui Kangaroo Resources Pty Ltd.

Lantas, bagaimana Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia merespons gugatan hukum ini?

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia akhirnya buka suara terkait gugatan hukum ini. Bahlil menjelaskan, pihaknya menghormati proses hukum jika pengusaha melakukan langkah ini untuk mengajukan keberatan atas keputusan yang dikeluarkannya.

"Dalam konteks IUP (Izin Usaha Pertambangan) ini, silahkan saja ke pengadilan, saya gak takut. Kita kan negara hukum. Saya gak bisa digertak-gertak pakai hukum-hukum, monggo. Ruang itu ada, kita berproses di pengadilan," kata Bahlil di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Senin (25/4/2022).

Bahlil mengatakan, semakin panjang permasalahan pencabutan IUP ini, maka pemerintah menjadi semakin siap.

"Gak boleh ada perusahaan yang lebih gagah dari pemerintah dalam hal penegakan aturan. Kita gak boleh semena-mena, pengusaha juga gak boleh semena-mena," tegasnya.

Bahlil mengatakan, sampai saat ini pengusaha masih diberikan waktu untuk melakukan klarifikasi terhadap IUP yang dicabut. Rencananya bulan Mei mendatang hasil klarifikasi itu akan diumumkan.

Jika ternyata IUP yang dimiliki perusahaan ternyata tidak memenuhi unsur pencabutan, maka hak IUP itu akan dikembalikan. Sampai bulan April ini juga sudah ada 227 perusahaan yang mengajukan keberatan pencabutan IUP, namun menurutnya hanya 144 perusahaan yang memenuhi panggilan klarifikasi.

"Makanya datang kalau ada klarifikasi. Kalau tidak datang itu ada apa kira-kira," ucapnya.

Sebelumnya, pada 16 Februari 2022 lalu, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

IUP yang dicabut tersebut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara. Hal ini merupakan wujud dari arahan Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah akan bertindak tegas kepada perusahaan yang tidak memanfaatkan izin yang diberikan sebagaimana mestinya.

Pencabutan IUP dilakukan kepada seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku dan tidak hanya ditujukan untuk kelompok tertentu saja. Proses pencabutan dilakukan secara bertahap sejak Januari lalu.

Melalui keterbukaan informasi perusahaan di Bursa Efek Indonesia (IDX), Senin (11/04/2022), PT Bayan Resources Tbk mengirimkan surat kepada Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan yang menjelaskan bahwa gugatan kepada Menteri Investasi/ Kepala BKPM ini dilakukan "Sehubungan dengan penerbitan Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM tentang Penciutan dan Persetujuan Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan pada Tahap Kegiatan Eksplorasi dan Tahap Kegiatan Operasi Produksi untuk Komoditas Batu Bara terhadap ke 5 anak perusahaan tersebut yang mengakibatkan pengurangan terhadap luas wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tahap operasi produksi dan eksplorasi dan jangka waktu tahap operasi produksi dan eksplorasi dari ke 5 anak perusahaan tersebut."

"Saat ini tidak ada dampak terhadap kondisi keuangan perseroan, namun demikian ke 5 anak usaha perseroan belum dapat/terhambat untuk melanjutkan kegiatan operasionalnya," tuturnya pernyataan BYAN, yang diumumkan oleh Direktur Utama Bayan Dato' Dr. Low Tuck Kwong dan Direktur Jenny Quantero.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cakep! Investasi Asing Kini Mulai Merata ke Luar Jawa

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular