Jelang Mudik Lebaran 2022

Kapolsek Diberi Wewenang Tanpa Tunggu Arahan Pusat, Soal Apa?

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
25 April 2022 14:35
Menko PMK Muhadjir Effendy (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Menko PMK Muhadjir Effendy (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan akan mendelegasikan kewenangan pengaturan mudik kepada jajaran di bawahnya jika memang diperlukan diskresi saat periode mudik Lebaran 2022.

Melalui keterangan resminya, Senin (25/4/2022), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengemukakan pemerintah sudah mengatur jika ada sejumlah hal di luar skenario. Apabila demikian, maka kewenangan akan didelegasikan tanpa menunggu arahan dari pemerintah pusat.

"Kemarin waktu kita koordinasi dengan pemerintah Jawa Barat dan Jawa Tengah, kita sudah atur nanti kalau ada kejadian di luar skenario, kewenangan bisa kita delegasikan ke jenjang yang lebih bawah misal Kapolres," kata Muhadjir.

"Kapolsek juga diberi kewenangan tanpa menunggu pusat. Itu sudah disepakati," jelasnya," jelas eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Muhadjir mengakui sudah dua tahun pemerintah melarang aktivitas mudik Lebaran untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19. Pasalnya, libur panjang kerap menjadi biang keladi kenaikan kasus.

"Dari awal sudah kita bahas, coba, dan simulasikan. Tetapi kita sadar pasti ada celah yang nanti akan menjadi bagian kekurangan yang harus diambil kebijakan di lapangan, diskresi maupun policy judgement di lapangan," jelasnya.

Maka dari itu, Muhadjir menegaskan bahwa pada masa injury time, pemerintah akan terus mempersiapkan berbagai kemungkinan untuk memastikan arus mudik berjalan aman dan lancar.

"Feedback dari penumpang, maupun pengamat dan pihak yang ikut serta dalam mengambil kebijakan sangat dibutuhkan agar terus menjadi masukan untuk memberikan layanan kesiapan mudik dengan prima," jelas Muhadjir.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harus! Semua Orang Wajib Punya BPJS Kesehatan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular