
Sstt..! Ada Kode Keras! Masyarakat Sudah Boleh Mudik (Lagi)?

Jakarta, CNBCÂ Indonesia - Pandemi Covid-19 dianggap sudah melewati fase kritis sejalan dengan tren penurunan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir. Pelonggaran aktivitas pun mulai diberlakukan.
Misalnya, para pelaku perjalanan tak lagi memiliki kewajiban untuk melakukan tes antigen atau PCR. Ketentuan ini dikhususkan bagi pelaku perjalanan domestik yang udah menjalani vaksinasi lengkap atau booster.
Kebijakan ini masih bersifat dinamis dan bisa berubah sewaktu-waktu. Namun, berbagai pelonggaran yang dilakukan pemerintah berdekatan dengan bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri, satu bulan dari sekarang.
Apakah ada kemungkinan masyarakat kini sudah diperbolehkan untuk mudik setelah dua tahun berhadapan dengan pandemi Covid-19?
"Insya Allah mudik boleh, Insya Allah," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Selasa (22/3/2022).
Meski demikian, Muhadjir menegaskan bahwa hal tersebut belum diputuskan secara resmi. Pemerintah akan tetap membahas secara komprehensif dengan pemangku kepentingan lainnya untuk membahas mudik lebaran tahun ini.
Meskipun hingga saat ini belum ada pembicaraan pasti, Muhadjir menilai, jika mudik nantinya kembali diperbolehkan, maka akan ada beberapa persyaratan ketat yang harus dipatuhi oleh masyarakat.
"Yang jelas yang diutamakan yang boleh mudik itu yang sudah vaksin dua kali dan booster," kata Muhadjir.
Muhadjir lantas meminta seluruh elemen masyarakat untuk segera melengkapi vaksinasi Covid-19 baik itu vaksinasi dosis kedua dan booster. Menurutnya, ini adalah cara terbaik dalam menangani pandemi.
"Untuk berjaga-jaga marilah kita segera melengkapi vaksin dosis kedua dan booster. Itu rame-rame booster," tegasnya.
Sebagai informasi, dalam dua tahun terakhir pemerintah memang mengeluarkan kebijakan larangan mudik lantaran tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah masa libur panjang.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kapolsek Diberi Wewenang Tanpa Tunggu Arahan Pusat, Soal Apa?
