
Angkutan Barang Dilarang Melintas Saat Lebaran, Cek Rutenya

Jakarta, CNBC Indonesia - Mengantisipasi lonjakan pemudik saat libur Lebaran tahun ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun mengeluarkan aturan terbaru operasional angkutan barang. Yang sebelumnya merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 menjadi SE Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022 (1443 Hijriah).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, perumusan aturan ini sebelumnya sudah dilakukan bersama dengan asosiasi dan operator angkutan barang terkait
"Sudah kami sampaikan dengan para operator angkutan barang juga termasuk asosiasi logistik yang nantinya ada beberapa kendaraan dengan jenis komoditas tertentu yang tidak boleh melintasi ruas jalan tol dan ruas jalan nasional," kata Budi dalam keterangan tertulis dikutip Senin (25/4/2022).
Dia menambahkan, jika terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional, Kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.
"Adapun akan dilakukan penutupan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Jambi,Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY, Jawa Timur, dan Bali pada 28 April - 9 Mei 2022 mulai pukul 00.00 WIB sampai 24.00 WIB serta dapat dialih fungsikan sementara sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan," lanjutnya.
Secara rinci, berikut 16 ruas tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang:
1. Ruas Tol Bakauheni - Palembang
2. Ruas Tol Jakarta - Tangerang - Merak
3. Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo
4. Ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)
5. Ruas Tol Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
6. Ruas Tol Jakarta - Cikampek
7. Ruas Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
8. Ruas Tol Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan
9. Ruas Tol Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
10. Ruas Tol Krapyak - Jatingaleh
11. Ruas Tol Jatingaleh - Srondol
12. Ruas Tol Jatingaleh - Muktiharjo
13. Ruas Tol Semarang - Solo - Ngawi
14. Ruas Tol Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo
15. Ruas Tol Surabaya - Gresik
16. Ruas Tol Pandaan - Malang.
Sementara itu, terdapat 29 ruas jalan non tol (jalan nasional) yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang yaitu:
1. Ruas Jalan Medan - Berastagi
2. Ruas Jalan Pematang Siantar - Parapat Simalungun- Porsea
3. Ruas Jalan Jambi - Padang via Sarolangun
4. Ruas Jalan Jambi - Padang via Tebo
5. Ruas Jalan Jambi - Padang via Sengeti
6. Ruas Jalan Jambi - Palembang
7. Ruas Jalan Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak
8. Ruas Jalan Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuan
9. Ruas Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto
10. Ruas Jalan Serang - Pandeglang - Labuan
11. Ruas Jalan Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon
12. Ruas Jalan Bandung - Nagrek - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar
13. Ruas Jalan Bandung - Sumedang - Majalengka - Cirebon
14. Ruas Jalan Ciawi - Cianjur
15. Ruas Jalan Cirebon - Brebes
16. Ruas Jalan Solo - Klaten - Yogyakarta
17. Ruas Jalan Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang
18. Ruas Jalan Bawen - Magelang - Yogyakarta
19. Ruas Jalan Brebes - Tegal - Ajibarang - Purwokerto
20. Ruas Jalan Purwokerto - Banjarnegara - Wonosobo - Magelang (Secang) ;
21. Ruas Jalan Jogja - Wates
22. Ruas Jalan Jogja - Sleman - Magelang
23. Ruas Jalan Jogja - Wonosari
24. Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)
25. Ruas Jalan Pandaan - Malang
26. Ruas Jalan Probolinggo - Lumajang
27. Ruas Jalan Caruban - Jombang
28. Ruas Jalan Banyuwangi - Jember
29. Ruas Jalan Denpasar - Gilimanuk.
Budi mengimbau operator angkutan barang dapat menyesuaikan aturan yang berlaku untuk menjaga kelancaran dan keselamatan selama Angkutan Lebaran 2022.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cek Aturan Terbaru Angkutan Barang Selama Lebaran 2022
