Satgas Buru Obligor BLBI, Incar Aset Properti Sampai Lukisan

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
22 April 2022 17:15
Penyitaan Aset Kaharudin Ongko (Dok: Satgas BLBI)
Foto: Penyitaan Aset Kaharudin Ongko (Dok: Satgas BLBI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mencatat total hak tagih aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 110,45 triliun. Nilai tersebut terbagi dalam beberapa jenis aset.

Dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2020, nilai aset hak tagih BLBI ini terbagi menjadi enam jenis. Pertama, adalah aset kredit yang nilainya paling besar yakni Rp 101,8 triliun.

"Yang paling besar adalah aset kredit, yaitu aset-aset yang masih barang jaminan. Jadi aset kredit merupakan bagian terbesar yang harus diselesaikan oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Satgas BLBI," ujar Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Purnama Sianturi dalam media briefing DJKN, Jumat (22/4/2022).

Terbesar kedua adalah aset properti yang nilainya mencapai Rp 8,06 triliun. Ini adalah aset yang sudah dimiliki negara namun belum sepenuhnya dikuasai atau ada yang masih digunakan oleh pihak ketiga.

"Aset properti yang dengan kata sederhana yaitu aset yang sudah dimiliki oleh negara karena sudah ada pengalihannya baik dari debitur atau obligor atau bank yang dulu yang dilakukan penutupannya oleh BPPN," jelasnya.

Kemudian aset jenis ketiga adalah aset Surat Berharga Negara (SBN) yang nilainya mencapai Rp 489,4 miliar dan aset saham sebesar Rp 77,9 miliar.

Selanjutnya ada juga aset eks BLBI dalam bentuk inventaris seperti furniture hingga lukisan dengan nilai sebesar Rp 8,47 miliar dan aset nostro senilai Rp 5,2 miliar.

"Jadi inilah komposisi aset berdasarkan LKPP pada tahun 2020. Kalau dilihat sekarang, kemungkinan nilai aset ini sudah bertambah," pungkasnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nunggak Utang, Harta 6 Pengusaha Ini Disita Satgas BLBI!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular