Kejar Utang BLBI Rp110 T, Pemerintah Sudah Raup Rp19 T

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
22 April 2022 16:05
Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI (Tangkapan Layar Youtube)
Foto: Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mencatat total hak tagih aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 110,45 triliun. Ini sesuai dengan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2020.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Purnama Sianturi mengatakan, dari jumlah tersebut yang ditugaskan dan ditagih oleh Satgas BLBI adalah yang memiliki utang Rp 25 miliar ke atas.

"Dari total aset eks BLBI yang diberikan penugasan kepada Satgas BLBI adalah dengan nilai besar saja, Rp 25 miliar ke atas," ujarnya dalam media briefing DJKN, Jumat (22/4/2022).

Dari penanganan yang sudah dilakukan sejak dibentuknya satgas BLBI, yang berhasil ditagihkan sebesar Rp 19,16 triliun. Nilai ini baik dari uang cas yang masuk ke kas Negara melalui PNBP maupun dari aset tanah dan properti.

"Dari beberapa obligor/debitur yang ditangani sudah menghasilkan Rp 19,16 triliun. Itu yang sudah diselesaikan oleh Satgas," kata dia.

Menurutnya, itu adalah hasil penagihan tahap awal hingga 31 Maret 2022. Dimana itu berasal dari sebanyak 25 obligor/debitur dari 46 obligor/debitur yang ditangani oleh Satgas BLBI.

"Jadi sisanya 21 obligor/debitur masih dalam proses penanganan di tahap pertama ini," jelasnya.

Secara rinci berikut hasil yang diperoleh oleh satgas hingga 31 Maret 2022:

- Dalam bentuk uang cash Rp 371,29 miliar

- Dalam bentuk sitaan barang jaminan/harta kekayaan lain Rp 12,25 triliun

- Dalam bentuk penguasaan aset properti Rp 5,38 triliun

- Dalam bentuk Penatapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah kepada K/L dan Pemda Rp 1,146 triliun.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PNS Kemenkeu Palsukan Dokumen BLBI, Begini Kronologinya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular