Barang Impor Merajalela Pengusaha TPT Mengadu ke Pemerintah

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Rabu, 20/04/2022 17:35 WIB

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pengusaha tekstil di sisi hulu gerah dengan banyaknya produk impor yang kembali masuk Indonesia melalui marketplace online. Mereka pun mengirimkan surat kepada Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita agar mau memperhatikan hal tersebut.

"Kita baru kemarin kirim surat ke Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian, kita lihat online shop banyak barang impor, kita cek juga, kita coba beli. Dan sudah pasti ilegal karena barangnya ngga pakai label Bahasa Indonesia," kata Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen (APSyFI), Redma Gita Wirawasta kepada CNBC Indonesia, Rabu (20/4/22).

Barang tekstil impor yang masuk Indonesia harus memakai label Bahasa Indonesia, baik nama produsen, hang tag, hingga panduan cuci dan setrika.


"Ini (ditemukan) Bahasa China, Korea, Thailand. Itu pasti illegal, harus diperiksa supaya ngga bisa masuk," sebut Redma.

Berdasarkan penelusurannya, sudah banyak barang sejenis itu di marketplace, padahal seharusnya ditertibkan. Ada kekhawatiran dari industri ketika sudah memproduksi dari hulu hingga ke hilir dan hilir juga sudah jalan untuk berjualan, yang terjadi justru produk local disikat oleh barang-barang impor illegal.

"Ini sudah berkali-kali, dan ngga pernah ada tindakan, hanya diomongin nanti kita minta ditindak. Kita minta yang punya lapak ditindak, yang punya platform onlineshop juga ditindak, karena dia juga kan jual barang illegal. Ini ngga cuma sesekali, jadi tiap Menteri ngomel baru penertiban, setelah itu seminggu dua minggu gitu lagi (longgar)," sebutnya.

Berdasarkan surat yang diajukan kepada Mendag dan diterima CNBC Indonesia, APSyFI meminta Mendag Lutfi untuk menjaga pasar dalam negeri dari peredaran produk-produk tekstil illegal dengan menindak tegas para peritel dan marketplace yang menjual produk tekstil illegal melalui tiga tahap, yakni:

1. Pengecekan label berbahasa Indonesia sesuai dengan Permendag No 25/2021.

2. Pengecekan label SNI khusus untuk produk Pakaian Bayi (SNI 7617:2013) sesuai dengan Undang-Undang No 3/2014 Pasal 120 ayat 1 dan 2.

3. Pengecekan dokumen impor termasuk surat keterangan asal barang.

"Di tahun ini juga kami sangat mengharapkan momentum Tahun Ajaran Baru Siswa Sekolah dan momentum Ibadah Haji dapat meningkatkan permintaan. Untuk itu kami mohon agar pemerintah bisa menjaga konsumsi pada momentum itu dipenuhi oleh produk dalam negeri berbahan baku local," tulis surat APSyFI kepada Mendag Lutfi.


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Polemik Dumping Benang Tekstil, API Minta Solusinya Ini