Misteri Mafia Minyak Goreng Terungkap, Pelaku Orang Dalam!

redaksi, CNBC Indonesia
20 April 2022 08:40
Geger! Dirjen Kemandag Inisial IWW Tersangka Mafia Migor (CNBC Indonesia TV)
Foto: Geger! Dirjen Kemandag Inisial IWW Tersangka Mafia Migor (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan RI mengungkapkan, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait minyak goreng (migor). Salah satu tersangka adalah justru pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Pengumuman ini sebulan sejak Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi berjanji akan mengungkapkan mafia minyak goreng (migor) ke publik.

Pada Selasa, 19 April 2022, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengumumkan bahwa Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 4 orang tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO/ minyak sawit mentah) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

"Pertama, pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Dengan perbuatan tersangka telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas," kata Jaksa Agung dalam keterangan pers disiarkan akun Youtube Kejaksaan RI, Selasa (19/4/2022).

Tersangka kedua adalah MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

Ketiga, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG).

Dan, PTS selaku General Manager di Bagian General Affairs PT Musim Mas.

Burhanuddin menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, mulai penyelidikan dan ditingkatkan penyidikan lalu ditemukan alat bukti.

Dimana ada beberapa perusahaan ekspor dengan cara melawan hukum dan dari alat bukti ditemukan bahwa ada kerja sama dilakukan oleh salah satu pejabat negara di Kemendag.

"Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," katanya.

Dia mengungkapkan, Kejaksaan melakukan pemeriksaan setelah terjadinya kelangkaan migor, lalu dilakukan penelitian atas kebijakan pemerintah.

"Bahwa awalnya sejak akhir tahun 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran, Kemendag mengambil kebijakan DMO (domestic market obligation) serta DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya," kata Burhanuddin dalam jumpa pers, Selasa (19/4/2022).

Pemerintah, ujarnya juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) migor.

"Namun dalam pelaksanaannya eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," lanjutnya.

Akhirnya dilakukan penyelidikan atas fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022 dan tingkatkan ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan di penyidikan, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang terdiri dari keterangan 19 orang saksi, alat bukti surat dan alat bukti elektronik, keterangan ahli, dan barang bukti berupa 596 dokumen," ujar Burhanuddin.

"Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup, yaitu minimal 2 alat bukti, sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka pada hari ini, Selasa, 19 April 2022, Jaksa Penyidik telah menetapkan tersangka perbuatan melawan hukum," kata Jaksa Agung.

Yaitu adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin untuk fasilitas persetujuan ekspor.

"Kedua, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Yaitu, telah mendistribusikan CPO dan RBD Olein dengan harga tidak sesuai harga penjualan dalam negeri (DPO). Juga, tidak mendistribusikan 20 persen dari ekspor CPO dan RBD Olein ke pasar dalam negeri sesuai ketentuan DMO," lanjutnya.

"Tersangka ditetapkan 4 orang," kata Jaksa Agung.

Ketika ditanya mengenai potensi keterlibatan perusahaan lain, dia mengatakan, pihaknya tidak akan membeda-bedakan.

"Walaupun semua (produsen migor) kami tidak akan membedakan. Kalau cukup bukti, ada informasi ada fakta kami akan lakukan," kata Jaksa Agung.

Bahkan, ujarnya, jika fakta mencukupi, bukan tidak mungkin dilakukan hingga tingkat menteri.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mafia Migor Mau Dibongkar, Sampai Mana Perkembangannya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular