Misteri Tersangka Mafia Minyak Goreng Tak Kunjung Dibongkar

Damiana Cut Emeria, CNBC Indonesia
08 April 2022 08:30
Tak Bisa Kontrol Mafia Migor, Mendag Minta Maaf
Foto: CNBC Indonesia TV

Jakarta, CNBC Indonesia - Tersangka yang diduga sebagai mafia minyak goreng tak juga diungkap ke publik. Padahal, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi sebelumnya berjanji calon tersangka akan diungkap pada Senin, 21 Maret 2022.

Dia mengatakan, mafia tersebut diduga sebagai dalang penyebab kelangkaan minyak goreng (migor) pada saat pemerintah memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) dan wajib memenuhi kebutuhan domestik (domestic market obligation/ DMO).

Namun, pada saat hari yang disebut Mendag tiba, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, pihaknya tidak lagi bisa mengungkap terduga mafia migor tersebut.

Sebabnya, para terduga diklaim sebagai mafia minyak goreng itu sudah diserahkan kepada pihak kepolisian. Sehingga, untuk saat ini pengumuman mengenai siapa mafia minyak goreng tak akan dilakukan oleh Kemendag. Dan, menunggu hasil pemeriksaan kepolisian.

"Kita sudah punya target akan jadi (tersangka) kalau (pengumuman) tersangkanya bukan dari kami," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan saat ditemui di Gedung DPD RI, Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Ada target saya nggak berani karena itu proses hukum. Saya bukan orang hukum ada lah nanti. Tapi kemungkinan bisa lebih besar dari apa yang disampaikan pak Menteri," lanjutnya.

Kemudian, pada 25 Maret 2022, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana merilis, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022 dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022, setelah terjadi kelangkaan minyak goreng.

Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No 35/2022 tanggal 04 Maret 2022, diduga beberapa perusahaan yang diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022, menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan antara lain besaran jumlah yang difasilitasi kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 20% menjadi 30%

"Atas perbuatan tersebut, berpotensi menimbulkan kerugian Negara dan perekonomian Negara, dan Tim Penyelidik akan segera menentukan sikap untuk ditingkatkan ke proses penyidikan pada awal bulan April 2022," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, (25/3/2022).

Sementara itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim mengatakan, Kejaksaan Agung tengah memeriksa 3 perusahaan sawit.

"Evaluasi HGU sektor perkebunan harus dilakukan bagi pelaku usaha yang tidak tertib, tadi saya dengar ada 3 korporasi sudah diperiksa Kejaksaan Agung," kata Rizal dalam konferensi pers, Kamis (7/4/2022).

"Ini tentu ada kaitannya dengan migor (minyak goreng), tapi mungkin bisa langsung ditanyakan ke Kejagung," kata Rizal.

Namun pihak Kejagung mengaku belum mendapat informasi terkait hal itu.

"Saya belum dapat informasi, nanti saja lihat rilisnya ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada CNBC Indonesia, Kamis (7/4/2022).


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hari ini Tersangka Mafia Migor Diumumkan? Ini Kata Kemendag

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular