Bela Tersangka Migor, GIMNI Ancam Boikot Program Minyak Curah

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Selasa, 19/04/2022 20:36 WIB
Foto: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng. (Dok.Kejagung)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengancam akan keluar dari program penyaluran minyak goreng curah. Karena penetapan empat tersangka tindak pidana korupsi terkait minyak goreng oleh Kejagung dinilai tidak sah.

Ketua Umum GIMNI Sahat Sinaga mengatakan dirinya sudah melakukan komunikasi dengan Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika untuk membantu menyelesaikan masalah ini.


"Saya sudah WA (Whatsapp) kepada pak Dirjen Perindustrian Pak Putu kalau ini begini kami akan mengundurkan diri dari curah ini (penyaluran minyak curah)," kata Sahat, Selasa (19/4/2022).

Menurutnya, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tidak cukup pembuktiannya, terkait definisi tersangka itu sudah melakukan manipulasi untuk mendapatkan izin ekspor.

Sahat kecewa karena pengusaha minyak goreng yang ditetapkan jadi tersangka dinilai sudah menjalankan regulasi yang berlaku. Dia menampik pengusaha mencoba mendekati pejabat untuk mendapatkan izin ekspor.

"Mereka kalau tidak pergi dari ruangan itu untuk menunggu gak bakal dapat izin PE, mereka harus nunggu sampai jam 4 pagi di kantor Kemendag. Itu malah dijadikan alat bukti bahwa mereka mendekati pejabat," kata Sahat.

Sahat menjelaskan ada tiga anggotanya yang ditetapkan menjadi tersangka, yakni Togar Sitanggang Sebagai General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Stanley sebagai Corporate Affairs Permata Hijau Group, dan Parulian Tumanggor Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.


(luc/luc)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ini Penampakan Uang Rp 11,8 Triliun Kasus Korupsi CPO Wilmar