
Pantesan Bakal Naik, Kompensasi Subsidi Energi 2021 Rp 108 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (BKF) buka suara, atas kondisi subsidi energi khususnya subsidi listrik. BKF mencatat, subsidi energi hingga 2021 mencapai 108 triliun yang terdiri atas kompensasi bahan bakar minyak (BBM) dan tarif listrik.
Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF, Abdurohman menjelaskan bahwa mekanisme kompensasi sejatinya sudah muncul sejak 2017. Hal ini dilakukan terutama ketika pemerintah tidak lagi melakukan penyesuaian harga BBM maupun tarif listrik yang mengikuti harga pasar.
"Sejak 2017 sampai 2021 kemarin, dari audit BPK outstanding nya adalah Rp 108 triliun sampai 2021 kemarin dan tahun ini akan dibayarkan," kata nya dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Senin (18/4/2022).
Kepala Center of Food, Energy and Sustainable Development (CFESD) INDEF, Abra El Talattov menilai kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga kebutuhan energi cukup dilematis. Pasalnya tren pemulihan konsumsi rumah tangga mulai terlihat.
"Penyesuaian harga khususnya produk bersubsidi tentu punya risiko untuk menahan laju pertumbuhan konsumsi rumah tangga, 55% ekonomi kita ditopang konsumsi rumah tangga," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah berencana menaikkan harga BBM jenis Pertalite-Solar, Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 Kg, hingga tarif listrik dalam kondisi saat ini kurang tepat. Hal ini dilakukan sebagai respon meningkatnya komoditas energi di pasar internasional.
Sebelumnya di hadapan Komisi VII DPR RI, Arifin Tasrif juga memaparkan bahwa dalam jangka pendek, pihaknya pada tahun 2022 ini akan menerapkan tariff adjustment. Penerapan tariff adjustment sebagai cara menghemat kompensasi sebesar Rp 7 - Rp 16 triliun.
Adapun, tariff adjustment merupakan mekanisme mengubah dan menetapkan naik atau turunnya tarif listrik mengikuti perubahan empat parameter. Di antara parameternya adalah: Ekonomi makro rata-rata per tiga bulan. Realisasi kurs rupiah. Indonesian Crude Price (ICP) atau harga batu bara acuan, dan tingkat inflasi.
"Dalam jangka pendek penerapan tariff adjustment 2022 ini untuk dilakukan, ada penghematan kompensasi sebesar Rp 7-16 triliun," terangnya.
Selain rencana penerapan tariff adjustment, Kementerian ESDM juga akan menerapkan efisiensi biaya pokok penyediaan listrik dan strategi energi primer PLN. Selain itu, optimalisasi pembangkit dengan bahan bakar sumber domestik PLTU dan PLT EBT
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duh! Subsidi Energi 2024 Bengkak Jadi Rp 189 Triliun
