Syarat Mudik Anak di Bawah 18 tahun Tanpa Antigen & PCR

Novina Putri Bestari & Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
18 April 2022 15:12
Iriana Tinjau Vaksinasi Covid-19 untuk Anak di Jakarta (Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Foto: Iriana Tinjau Vaksinasi Covid-19 untuk Anak di Jakarta (Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mewajibkan untuk masyarakat yang akan melakukan mudik mendapatkan booster. Lalu bagaimana nasib anak-anak di bawah 18 tahun?

Sebagai informasi, program vaksinasi booster di Indonesia baru diperbolehkan untuk masyarakat berusia 18 tahun. Untuk mudik, bagi yang sudah mendapatkan dosis lanjutan tidak perlu melakukan tes PCR dan antigen lagi.

Menanggapi hal ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan ada aturan baru terkait anak-anak di bawah 18 tahun. Mengutip pernyataan presiden Joko Widodo (Jokowi), anak-anak diperbolehkan untuk tidak dibooster dan melakukan mudik.

"Diputuskan bapak Presiden, anak-anak remaja kalau mau mudik belum dibooster enggak apa-apa enggak usah tes antigen. Bisa mendampingi orang tua untuk mudik tanpa tes antigen dan PCR," jelas Budi dalam Keterangan pers Menteri terkait Hasil Ratas PPKM, Senin (18/4/2022).

Namun dia mengatakan anak-anak diperbolehkan mudik tanpa booster dengan satu syarat. Yakni mereka harus sudah mendapatkan vaksinasi penuh alias dua dosis.

Dia juga mengatakan selamat menikmati mudik. Namun tetap mengingatkan mudiknya kalau bisa di dalam negeri saja, sekaligus menggerakkan ekonomi di daerah.

Jokowi juga mengungkapkan untuk tetap berhati-hati dan waspada. Sebab masih banyak yang belum diketahui dari virus Covid-19.

Selain itu, sekarang beberapa negara besar kembali mengalami kenaikan kasus. Misalnya saja China dan Hong Kong, serta Korea Selatan yang melaporkan kasus harian hingga ratusan ribu orang.

"Bisa melakukan pergerakan normal, tapi tetap waspada," ucap Budi.


(npb/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anak 6-17 Tahun tak Wajib Antigen Jelang Mudik, Ini Syaratnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular