
Enak Banget! Deretan Kendaraan Ini Bebas Gage Selama Lebaran

Jakarta, CNBC Indonesia - Polda Metro Jaya mulai melakukan sejumlah persiapan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan tol pada periode mudik lebaran 2022 dan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Rencananya, aparat kepolisian akan menerapkan rekayasa lalu lintas dengan memberlakukan ganjil genap serta sistem satu arah untuk arus mudik selama periode 28 April hingga 1 Mei 2022.
Selain rekayasa arus mudik, Polda Metro Jaya juga melakukan rekayasa lalu lintas untuk arus balik selama periode 6 Mei hingga 9 Mei 2022 mendatang, untuk jam-jam tertentu.
Hal tersebut diumumkan Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @divisihumaspolri, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (18/4/2022).
![]() Rekayasa Lalu Lintas Arus Mudik dan Arus Balik (Tangkapan Layar Instagram) |
Dalam unggahan tersebut, aparat kepolisian juga mengumumkan kendaraan yang diberikan pengecualian selama masa mudik dan arus balik lebaran. Mereka tidak terkena aturan ganjil genap.
Berikut daftar kendaraan yang terbebas dari ganjil genap selama arus mudik-balik lebaran 2022:
- Kendaraan pimpinan lembaga negara
- Kendaraan pimpinan dan pejabat asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dinas dengan tanda nomor bermotor dinas berwarna dasar merah/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan ambulan
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara
- Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penasaran Tips Mudik dari Eks Bos WHO? Simak di Sini!
