Jangan Kaget! Nih Besaran THR & Gaji ke 13 Jokowi-Maruf Amin

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
15 April 2022 06:15
Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Mudik dan Pemberian THR & Gaji ke-13 Tahun 2022, 14 April 2022. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Mudik dan Pemberian THR & Gaji ke-13 Tahun 2022, 14 April 2022. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada momen lebaran tahun ini. Bahkan, mereka juga mendapatkan tambahan berupa tunjangan kinerja sebesar 50%.

Selain PNS, aparat TNI dan Polri, pensiunan dan para penerima pensiun juga berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13. Para pejabat, tak terkecuali Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin pun dipastikan mendapatkan THR dan gaji ke 13.

Lantas, berapa besaran THR yang diterima Jokowi dan Maruf Amin?

Gaji presiden telah diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Dalam UU 71/1978, disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara untuk gaji wakil presiden yaitu sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Adapun gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp 5,04 juta per bulan. Besaran tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Wakil Presiden (Wapres)  Ma’ruf Amin (Dok. Setneg)Foto: Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin (Dok. Setneg)
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin (Dok. Setneg)

Artinya, gaji presiden bisa mencapai Rp 30,24 juta atau dengan penghitungan 6 x Rp 5,04 juta per bulan. Sementara itu, gaji wakil presiden mencapai Rp 20,16 juta dengan penghitungan 4 x Rp 5,04 juta per bulan.

Sampai saat ini, belum ada revisi aturan terkait hal tersebut. Artinya, belum ada kenaikan gaji presiden dan wakil presiden sejak era kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid.

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001 tentang Perubahan Atas Keppres 168/2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Adapun besaran tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan. Sementara itu, wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22 juta per bulan.

Komponen THR dan gaji ke-13 tahun ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau jabatan umum. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021.

Artinya, presiden setidaknya mengantongi THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp 62,74 juta. Sementara itu, wakil presiden akan menerima THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp 42,16 juta.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi & Maruf Amin Juga Dapat THR Lho, Segini Besarannya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular