Jangan Kaget! Segini Besaran THR dan Gaji Ke-13 Jokowi-Maruf

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
18 April 2022 11:40
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di acara Peringatan 20 Tahun Gerakan APU PPT, Istana Negara, 18 April 2022 (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi) di acara Peringatan 20 Tahun Gerakan APU PPT, Istana Negara, 18 April 2022 (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan tahun ini seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga Gaji ke-13. Namun, besarannya belum full seperti sebelum adanya pandemi Covid-19.

Untuk tahun 2022 ini, THR dan gaji ke-13 diberikan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat ditambah 50% tunjangan kinerja (tukin). Tentu ini lebih baik dibandingkan 2020 dan 2021 yang tanpa memasukkan perhitungan tukin.

Selain PNS, aparat TNI dan Polri serta pensiunan, tahun ini pejabat negara mulai dari anggota dewan baik DPR maupun MPR, Menteri, Wakil Presiden dan Presiden juga mendapatkan THR. Begitu juga dengan gaji ke-13.

Lantas, berapa besaran THR yang diterima Jokowi dan Maruf Amin?

Gaji presiden telah diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Dalam UU 71/1978, disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara untuk gaji wakil presiden yaitu sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Adapun gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp 5,04 juta per bulan. Besaran tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya, gaji presiden bisa mencapai Rp 30,24 juta atau dengan penghitungan 6 x Rp 5,04 juta per bulan. Sementara itu, gaji wakil presiden mencapai Rp 20,16 juta dengan penghitungan 4 x Rp 5,04 juta per bulan.

Sampai saat ini, belum ada revisi aturan terkait hal tersebut. Artinya, belum ada kenaikan gaji presiden dan wakil presiden sejak era kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid.

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001 tentang Perubahan Atas Keppres 168/2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Adapun besaran tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan. Sementara itu, wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22 juta per bulan.

Komponen THR dan gaji ke-13 tahun ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau jabatan umum. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021.

Artinya, presiden setidaknya mengantongi THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp 62,74 juta. Sementara itu, wakil presiden akan menerima THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp 42,16 juta.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi & Maruf Amin Juga Dapat THR Lho, Segini Besarannya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular