
PNS Hingga Pejabat, Ini Daftar Penerima THR & Bonus Tukin 50%

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengumumkan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 serta tambahan tunjangan kinerja sebesar 50%.
"Saya telah meneken PP tentang pemberian THR dan gaji ke 13," ungkap Jokowi, Kamis (14/4/2022)
Pihak yang menerima adalah pegawai negeri sipil (PNS) baik pusat dan daerah, TNI dan Polri, pensiunan dan pejabat negara.
Sementara itu untuk tambahan tunjangan kinerja sebesar 50% akan diberikan kepada PNS, TNI dan Polri yang berstatus aktif.
Jokowi mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran atas usaha dalam penanganan covid-19, khususnya 2 tahun terakhir. Mekanisme pencairan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri Keuangan.
"Kebijakan ini wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi covid dan diharapkan menambah daya beli dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," pungkasnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Terbitkan Aturan THR! PNS, TNI & Polri Dapat Penuh di 2024