ASN Boleh Cuti Sebelum & Sesudah Lebaran, Ada Tapinya Nih...

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Jumat, 15/04/2022 06:00 WIB
Foto: Cover topik_THR PNS_Konten

Jakarta, CNBC Indonesia - Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah memperoleh restu untuk melaksanakan perjalanan mudik ke kampung halamannya masing-masing saat periode lebaran.

Namun, pemerintah tegas melarang para abdi negara yang melaksanakan mudik lebaran menggunakan mobil dinas. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pun diminta untuk memastikan hal tersebut.


Selain mendapatkan restu untuk mudik, PNS juga diberikan jatah lainnya berupa cuti tahunan di masing-masing instansi pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama lebaran 2022.

"Namun, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing - masing instansi," tulis keterangan resmi Kementerian PANRB, Kamis (14/4/2022).

Adapun ketentuan di atas diatur secara lengkap dalam surat edaran (SE) 13/2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 17/2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Lantas, bagaimana jika PNS melanggar ketentuan di atas?

Jika ketentuan tersebut dilanggar, maka para abdi negara akan mendapatkan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 dan PP 49/2018.

Merujuk pada PP 94/2021, hukuman disiplin yang diberikan pemerintah terbagi dalam tiga jenis yakni hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.

Hukuman disiplin ringan yang diberikan berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Lalu untuk jenis hukuman sedang diberikan dengan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, 9 bulan atau 12 bulan.

Sedangkan hukuman disiplin berat adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan pembebeasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan atau diberhentikan.

Selain itu, aturan ini juga mengatur mengenai hukuman bagi atasan. Artinya, atasan PNS bisa terkena dampak atau hukuman apabila PNS yang berada langsung di bawahnya melakukan pelanggaran.

Hukuman yang dikenakan kepada atasan PNS yang melanggar tersebut bisa lebih berat, jika atasan yang dimaksud tidak langsung melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin tersebut.

"Pejabat yang berwenang menghukum akan menjatuhkan hukuman disiplin yang lebih berat kepada atasan langsung yang melakukan pelanggaran setelah melalui proses pemeriksaan," tulis pasal 28 ayat 2 PP 94 tersebut.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PNS Kini Bisa Kerja Dari Mana Saja