Cair! Jokowi Umumkan THR & Gaji ke-13 PNS

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Kamis, 14/04/2022 17:40 WIB
Foto: Presiden Joko Widodo Saat Acara Penandatanganan Perjanjian oleh Indonesia Investment Authority (INA) Tahun 2022, 14 April 2022. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri pada tahun ini.

"Saya telah menandatangani pemberian THR dan gaji ke 13 ASN TNI Polri PNS daerah, pensiunan dan pejabat negara dan tambahan tunjangan kinerja," kata Jokowi melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022)


THR akan diberikan pada tujuh hari sebelum lebaran Idul Fitri. Sementara gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juli, saat memasuki tahun ajaran baru sekolah.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jumlah PNS Menyusut, Tersisa 3,5 Juta Pegawai