Breaking News
Video: Jokowi Umumkan Aturan THR! PNS, TNI & Polri Dapat Penuh di 2024
NEWS
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri pada tahun ini.
"Saya telah menandatangani pemberian THR dan gaji ke 13 ASN TNI Polri PNS daerah, pensiunan dan pejabat negara dan tambahan tunjangan kinerja," kata Jokowi melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022)
THR akan diberikan pada tujuh hari sebelum lebaran Idul Fitri. Sementara gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juli, saat memasuki tahun ajaran baru sekolah.