Cair! Jokowi Umumkan THR & Gaji ke-13 PNS

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
14 April 2022 17:40
Presiden Joko Widodo Saat Acara Penandatanganan Perjanjian oleh Indonesia Investment Authority (INA) Tahun 2022, 14 April 2022. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden Joko Widodo Saat Acara Penandatanganan Perjanjian oleh Indonesia Investment Authority (INA) Tahun 2022, 14 April 2022. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri pada tahun ini.

"Saya telah menandatangani pemberian THR dan gaji ke 13 ASN TNI Polri PNS daerah, pensiunan dan pejabat negara dan tambahan tunjangan kinerja," kata Jokowi melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022)

THR akan diberikan pada tujuh hari sebelum lebaran Idul Fitri. Sementara gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juli, saat memasuki tahun ajaran baru sekolah.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PNS Happy! THR Cair Beserta Tukin 50%, Nih Besarannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular