PNS yang Pindah ke IKN, Anak Hingga ART Dibiayai Negara

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Kamis, 14/04/2022 15:05 WIB
Foto: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mengadakan Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pendaftaran sayembara tersebut akan segera ditutup pada Jumat, 8 April 2022. (Dok: PUPR)

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pemerintah mulai merencanakan untuk mengatur skenario pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN, yang akan dilakukan secara bertahap mulai 2024.

Direktur Aparatur Negara Kementerian PPN/Bappenas Prahesti Pandanwangi menjelaskan, pada tahap awal ada penambahan jumlah ASN yang akan dipindahkan ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Semula direncanakan ada 7.000-an ASN yang akan dipindahkan ke IKN Nusantara, namun kini skenario terbaru direncanakan sebanyak 100.023 ASN dari 76 kementerian/lembaga yang akan dipindahkan pada tahap awal.

"Dalam kerangka pemindahan ASN, akan punya skenario atau alur pikir yang dilaksanakan bersama. Akan melihat bagaimana, apakah unit organisasi K/L perlu assestment dan diperlukan secara bertahap untuk pindah tergantung masing-masing unit," jelas Prahesti dalam sebuah webinar, Kamis (14/4/2022).

Dalam pemindahan ASN ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur, negara akan menjamin penuh kehidupan ASN. Bukan hanya akan diberikan tempat tinggal, ASN yang pindah ke IKN juga akan diberikan beberapa fasilitas penunjang.

Foto: dokumen PAN RB
dokumen PAN RB



Nah, para ASN yang akan dipindahkan dimayoritaskan mereka yang berusia 30-39 tahun (34,5%), disusul 40-49 tahun (28,8%), dan 50-60 tahun (19,8%). Namun para ASN bisa bernapas lega karena mereka bisa memboyong keluarga termasuk asisten rumah tangga (ART) dengan biaya pindah ditanggung negara.

"Biaya pindah yang ditanggung adalah ASN dan satu orang pasangan ASN, dua orang anak, dan satu orang ART. Komponen yang dibiayai adalah uang harian, biaya barang pindahan, biaya transportasi, dan biaya tunggu jika perlu transit di Balikpapan, dan sebagainya," jelas Prahesti.


Foto: dokumen PAN RB
dokumen PAN RB



Fasilitas rumah dinas, tunjangan kemahalan, biaya pindah akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Serta flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN.

Tunjangan kemahalan, kata Prahesti akan direview dan disesuaikan dengan kondisi IKN ke depan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk menghitung indeks kemahalan daerah tersebut.

"Harus dihitung kembali dan apa saja yang jadi komponen yang harus dibayarkan di gaji dan tunjangan yang selama ini berlaku," tuturnya.


(cap/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PNS Kini Bisa Kerja Dari Mana Saja