Kemendagri Bakal Kenakan Biaya Rp 1.000 untuk Akses NIK
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan alasan mengenakan biaya Rp 1.000 untuk mengakses data NIK pada data base pemerintah. Tak lain adalah kebutuhan biaya terutama untuk melakukan perawatan sistem.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, perangkat keras yang selama ini digunakan untuk mengakses data NIK sudah berusia lebih dari 10 tahun. Oleh karenanya perlu diperbaharui dengan sistem terupdate yang tentu membutuhkan dana cukup besar.
"Semuanya belum dilakukan peremajaan dan penambahan perangkat karena belum tersedia anggaran," ujarnya Zudan melalui keterangan resmi, Kamis (14/4/2022).
Menurutnya, peremajaan atau pembaharuan sistem perlu dilakukan agar pelayanan publik menjadi lebih baik dan menjaga pemilu presiden dan pilkada serentak 2024 agar bisa berjalan baik dari sisi penyediaan daftar pemilih.
Namun, terkait dengan warning Komisi II DPR RI yang mengkhawatirkan terjadi kebocoran data akibat server yang sudah terlalu tua, Zudan meyakinkan data penduduk aman.
"Saat ini sebanyak 273 juta data penduduk terjaga baik, aman, sudah ada back up data di DRC Batam dan Storagenya masih relatif baru dengan kapasitas yang mencukupi," jelasnya.
Selain itu, saat ini Kemendagri juga sedang mengajukan alternatif pendanaan melalui Bappenas dan World Bank. Juga sedang menyusun regulasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data adminduk oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antar K/L.
"Dari PNBP ini diharapkan dapat membantu Ditjen Dukcapil dalam melakukan pemeliharaan dan pengembangan sistem dalam jangka panjang," pungkasnya.
(mij/mij)