Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Mulai Dihapus Desember 2022

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
12 April 2022 18:00
Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai menghapus kelas 1, 2 dan 3 Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara bertahap. Nantinya akan digantikan dengan kelas tunggal atau standar.

Anggota DJSN Iene Muliati mengatakan, uji coba kelas standar akan dilakukan di beberapa rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan pada Juli 2022. Dari 36 rumah sakit, hanya 50% yang akan dilakukan uji coba.

"Juli nanti uji coba di 50% rumah sakit vertikal. Baru nanti di Desember 2022 akan ditetapkan di seluruh rumah sakit milik Kementerian Kesehatan," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (12/4/2022).

Kemudian, di Januari 2023 uji coba akan dilanjutkan pada 50% RSUD Provinsi. Lalu di Julinya kemudian dilanjutkan uji coba di 50% RSUD kabupaten/kota.

Untuk di Juli 2023 tidak hanya ditetapkan uji coba kepada RSUD Kabupaten/Kota tetapi juga 50% rumah sakit swasta yang dianggap siap.

"Setelah semua selesai, maka pada Desember 2024 kelas standar harus diterapkan oleh seluruh rumah sakit," jelasnya.

Sementara itu, untuk besaran iuran kelas standar masih dalam pembahasan antara DJSN, Kemenkes, Kementerian Keuangan dan juga BPJS Kesehatan. Namun, dipastikan iuran yang ditetapkan nantinya akan mencerminkan perbaikan layanan yang diberikan.

"Yang tarif dan iuran sedang kita lakukan perhitungan sekarang. Kemenkes dibantu tim ahli sedang siapkan tarif, dampak pembiayaan dan ke iurannya. Tapi kita pastikan nanti dengan pertimbangan," pungkasnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Rampung, Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Segera Dihapus!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular