Terbaru! Begini Syarat Mudik Lebaran Naik Bus 2022

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Selasa, 12/04/2022 11:50 WIB
Foto: Calon penumpang menunggu keberangkatan distasiun kereta Pasar Senen, Jakarta, Senin (20/12/20221). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali memberlakukan kewajiban masyarakat melakukan tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan baik itu menggunakan pesawat atau kereta api Namun, ketentuan ini hanya berlaku bagi sebagian kelompok masyarakat.

Ketentuan di atas dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 16 Nomor 2022 tertanggal 2 April 2022 lalu, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (12/4/2022).


Dalam SE yang diteken Ketua Satgas Suharyanto itu, disebutkan bahwa masyarakat yang mudik dengan menggunakan pesawat, kereta api, dan bus tidak wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 jika sudah menerima booster.

Ketentuan di atas berlaku efektif terhitung mulai 2 April 2022, hingga waktu yang ditentukan dan dievaluasi lebih lanjut hingga perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga.

Pemerintah sendiri telah memberikan lampu hijau bagi masyarakat yang akan melakukan aktivitas mudik pada lebaran tahun ini. Namun, pemerintah memberlakukan sejumlah persyaratan.

Halaman Selanjutnya >>> Bagaimana Aturan Lengkap Perjalanan Mudik Lebaran?


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Harga Daging Sapi Turun Pascalebaran Haji, Tahan Berapa Lama?

Pages