
Harta Karun Super Kaya RI, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

Adapun sumber daya logam tanah jarang dunia terdapat di beberapa tipe endapan. China merupakan penghasil LTJ terbesar di dunia. Pasalnya, China memiliki endapan LTJ dalam bentuk primer berupa produk sampingan dari tambang bijih besi, dan sekunder berupa endapan aluvial dan endapan lateritik.
Selain China, LTJ juga dijumpai di Amerika Serikat, tepatnya Mountain Pass AS, lalu Olympic Dam di Australia Selatan di mana 1980-an ditemukan cebakan raksasa yang mengandung sejumlah besar unsur-unsur tanah jarang dan uranium. Selain itu, tersebar juga di Rusia, Asia Selatan, Afrika bagian selatan dan Amerika Latin.
Mengutip Booklet Tanah Jarang 2020 yang dirilis Kementerian ESDM, logam tanah jarang ini biasa digunakan pada industri strategis seperti kilang minyak, super konduktor, dan lainnya. Tak hanya itu, ini juga penting untuk kendaraan listrik dan peralatan militer.
Amerika pun sedang mendorong pengembangan LTJ dari daur ulang lampu neon tua. Adapun konsumen terbesar LTJ di dunia yaitu China dengan mengonsumsi 61% LTJ dunia.
Lantas, bagaimana dengan potensinya di Indonesia?
Dalam catatan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), logam tanah jarang tersebar di beberapa daerah di Indonesia, di antaranya adalah Provinsi Sumatera Utara sebanyak 19.917 ton.
Kemudian, di Provinsi Bangka Belitung, dengan jumlah LTJ berupa monasit sebanyak 186.663 ton, lalu senotim sebanyak 20.734 ton. Adapun di Kalimantan Barat terdapat sebanyak LTJ Laterit 219 ton dan Sulawesi Tengah LTJ Laterit 443 ton.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengatakan, bahwa saat ini tahapan eksplorasi LTJ di Indonesia masih terbatas, sehingga dari potensi yang ada, baru mendapat indikasi LTJ di 7 lokasi.
"Kemudian kita tahu keterdapatannya 9 lokasi dan sudah terpetakan sumber daya 8 lokasi. 8 lokasi ini pun baru dilakukan eksplorasi awal, sehingga secara umum kita masih terbatas," ungkap Ridwan dalam RDP dengan Komisi VII DPR, Senin (11/4/2022).
(wia)