Komisi IX DPR Minta Pemerintah Kawal Perusahaan Beri THR

Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
Senin, 11/04/2022 14:43 WIB
Foto: Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kementerian Ketenagakerjaan, (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan RI mewajibkan THR tahun 2022 dibayar penuh oleh perusahaan sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menegaskan kebijakan ini harus didukung dan diawasi dengan baik.

"Saat ini dunia usaha sudah mulai bangkit seiring dengan turunnya kasus Covid-19. Jadi tidak boleh lagi dijadikan alasan untuk memangkas THR pekerja," ujar Netty dalam keterangan tertulis, Senin (11/4/2022).

Selain itu, Netty juga meminta pemerintah untuk mengawasi dan memantau secara langsung pemberian THR oleh perusahaan. Hal ini dilakukan demi mengetahui apakah ada perusahaan yang berdalih kondisi keuangannya sedang sulit.


"Pemerintah harus menegaskan kepada perusahaan bahwa THR bukan hadiah yang diberikan sukarela, tapi kewajiban yang harus ditunaikan. Pastikan tidak ada perusahaan yang berlindung di balik sulitnya kondisi keuangan karena ingin menghindari kewajiban membayar THR," tambahnya.

Netty menilai pembayaran THR secara penuh akan membantu masyarakat yang sedang tertekan seiring naiknya harga bahan-bahan pokok.

Dia juga meminta pemerintah agar aktif mencari informasi terkait keluhan pekerja, bukan hanya menunggu laporan, karena menurutnya pekerja enggan dan takut melaporkan perusahaannya yang tidak membayar THR.

"Mereka takut dipecat, apalagi yang statusnya pekerja kontrak. Pemerintah harus sigap mencari informasi perusahaan-perusahaan yang belum mencairkan THR, mengingatkan dan jika perlu berikan sanksi yang tegas," pungkasnya.


(rah/rah)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Benahi Karut Marut Kesehatan RI, Ini Perintah DPR ke Pemerintah