Mohon Maaf, Kayaknya Enggak Ada Midnight Sale Lebaran Nih...

Jakarta, CNBC Indonesia - Jumlah kasus Covid-19 terus melandai sejak akhir Maret. Menyusul semakin landainya kasus, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran mobilitas dan mengizinkan Ramadhan berjalan lebih meriah pada tahun ini termasuk dengan mengizinkan Sholat Tarawih. Namun, kemeriahan Midnight Sale sepertinya belum bisa digelar pada Ramadhan tahun ini.
Dalam sepekan terakhir (4-10 April), Indonesia melaporkan tambahan kasus Covid-19 baru sebanyak 12.726. Jumlah tersebut turun 39,5% dibandingkan yang tercatat pada pekan sebelumnya (28 Maret-3 April) yakni 21.028 kasus. Pada Minggu (10/4), Indonesia melaporkan tambahan kasus sebanyak 1.071, sudah turun 98,35% dibandingkan pada puncak gelombang III pada 16 Februari lalu (64.718).
Jumlah kasus kematian akibat Covid-19 juga terus menurun. Pada pekan lalu, tercatat ada 338 jiwa yang meninggal akibat Covid-19. Jumlah tersebut 45,3% dibandingkan pada pekan sebelumnya.
Kasus Covid-19 sebenarnya sudah mulai turun drastis mulai minggu ketiga Maret. Sejak 18 Maret 2022, Indonesia tidak pernah melaporkan tambahan kasus harian di atas 10 ribu. Kondisi ini berbanding terbalik dengan periode akhir Januari hingga pertengahan Maret di mana kasus harian Covid masih tercatat di atas 10 ribu bahkan selalu di atas 50 ribu kasus di pertengahan Februari.
Menurunnya kasus membuat pemerintah memberikan sejumlah pelonggaran pada Ramadhan tahun ini. Bila pada Ramadhan dua tahun sebelumnya pemerintah melarang ataupun membatasi Sholat Tarawih maka Sholat Tarawih pada Ramadhan tahun ini diperbolehkan.
Pelonggaran juga diberikan kepada operasional mall dan restoran. Pada Ramadhan tahun 2020, restoran hanya diperkenankan melayani take away dan di 2021 masih sangat dibatasi jam operasionalnya. Namun, pada Ramadhan tahun ini, mall dan pusat perbelanjaan dibuka hingga pukul 22:00 untuk daerah berstatus PPKM Level 2.
Keterangan | Ramadhan dan Lebaran 2020 (24 April-24 Mei) | Ramadhan dan Lebaran 2021 (13 April-12 Mei) | Ramadhan dan Lebaran (2 April-1 Mei) |
Sholat Taraweh | Dilarang di masjid | Dilakukan berjemaah di luar rumah, tetapi dengan peserta atau jemaah yang hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya. Ceramah diperpendek durasinya menjadi 15 menit | Diperbolehkan dengan protokol kesehatan |
Operasional Mall | Mall tutup | Dibuka hingga pukul 21:00 WIB | Dibuka hingga pukul 22:00 WIB |
Operasional Kendaraan Umum | Layanan transportasi dibatasi jam operasional dan penumpang | Jumlah kapasitas penumpang dibatasi | Kapasitas 100% |
Operasional Restoran | Hanya diizinkan pemesanan lewat take away | Dine in (makan di tempat) sampai dengan pukul 22.30 WIB dan (restoran) dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur Restoran di mall dibuka sampai jam 21:00 WIB | Restoran dibuka sampai jam 22:00 WIB |
Mudik | Mudik dilarang | Mudik dilarang seminggu sebelum dan sesudah Lebaran (6-13 Mei) | Mudik diperbolehkan dengan syarat vaksinasi. |
Sholat Idul Fitri | Sholat Idul Fitri hanya diizinkan di komplek masing-masing Dianjurkan di rumah | Sholat Idul Fitri diperbolehkan tetapi terbatas pada komunitasnya |
Alphonzus Widjaja, Ketua Umum APPBI (Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia), mengatakan selama pekan pertama Ramadhan, tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan sudah mencapai 60-70%, mendekati kapasitas maksimal yang diizinkan yakni 75%. Keramaian juga sudah sangat terasa di Pasar Tanah Abang di mana tingkat kunjungan sudah mencapai 25 ribu per hari.
Kendati antusiasme masyarakat untuk belanja meningkat tajam, pemerintah belum mengizinkan digelarnya Midnight Sale. Pada kondisi normal atau periode sebelum pandemi, Midnight Sale digelar pada minggu ketiga Ramadhan dan biasanya menjadi pendongkrak cuan bagi mal dan pusat perbelanjaan.
"Sampai dengan saat ini masih belum ada rencana untuk menyelenggarakan Midnight Sale dikarenakan mayoritas wilayah masih berada dalam PPKM level 2 dan 3," tutur Alphonzus, kepada CNBC Indonesia, Minggu (10/4).
Sesuai ketentuan, di wilayah dengan status PPKM Level 2, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.
Sementara itu, untuk wilayah PPKM Level 3, mall dan pusat perbelanjaan hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 21:00 waktu setempat.
Saat ini, sebagian besar wilayah Jawa dan Bali memberlakukan status PPKM Level 2 dan Level 1, meskipun masih ada 9 kabupaten/kota yang berstatus Level 3. Seluruh wilayah Jabodetabek berstatus PPKM Level 2.