Beratkan Konsumen, Segini Tarif PPN Paket 'Jalan-jalan' Umrah

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Senin, 11/04/2022 10:10 WIB
Foto: Infografis/Cek Jamaah RI, Persyaratan Umroh Terbaru ke Arab Saudi/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menyesuaikan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa penyelenggaraan ibadah keagamaan seperti haji dan umrah, berlaku sejak 1 April 2022. Lantas bagaimana sikap penyelenggara haji dan umrah atas kebijakan pemerintah ini?

Ketua Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Fuad Hasan Masyhur mengaku kaget dengan adanya penyesuaian tarif PPN untuk perjalanan ibadah haji dan umrah yang berlaku saat ini.


Pasalnya, kata Fuad sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dijelaskan dalam Pasal 4A ayat (3) telah diatur tentang pengecualian bagi jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

"Salah satu yang tidak dikenakan pajak adalah kelompok jasa di bidang keagamaan. Sangat tidak fair, dari dulu dibilang tidak ada, tapi sekarang sampai kita dipaksakan untuk bayar PPN walaupun undang-undang penyelenggara ibadah tidak dikenakan," jelas Fuad kepada CNBC Indonesia, saat dihubungi Jumat (8/4/2022).

"Ini belum pernah diterapkan aturan dan sekarang muncul sudah dikenakan. Ini kan tidak konsisten. Belum pernah dunia usaha nikmati sekarang sudah dikagetkan lagi," kata Fuad lagi.

Fuad juga menceritakan, saat pertemuannya dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akhir tahun lalu, pihaknya juga diyakinkan oleh pemerintah bahwa penyelenggaraan haji dan umrah tidak akan dikenakan PPN, yang juga diatur di dalam PMK 92/PMK.03/2020.

PMK 92/2020 yang dimaksud adalah tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Jasa Keagamaan Yang Tidak Dikenai PPN. Namun, saat ini dengan adanya ketentuan PMK 71/2022, dalam Pasal 6 dijelaskan ketentuan PMK 92/2022 dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Kita bisa lihat silaturahmi dengan Kemenko (Airlangga Hartarto) akhir tahun lalu, bilang perjalanan ibadah tidak dikenakan. Kok sekarang tiba-tiba lagi kami dikagetkan dikenakan?" kata Fuad heran.

Seperti diketahui, mulai 1 April 2022, pemerintah memberlakukan Ketentuan pengenaan PPN terhadap jasa penyelenggaraan ibadah keagamaan tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022

Dalam satu bleid PMK 71/2022 dijelaskan bahwa jasa kena pajak tertentu, di antaranya meliputi jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang dinilai tidak dikenai PPN.

Tarif PPN baru bagi jasa penyelenggaraan ibadah keagamaan yang bersamaan dengan perjalanan ke tempat lainnya adalah 1,1%, yang dikalikan dengan harga jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain jika tagihan dirinci antara perjalanan ibadah keagamaan dan perjalanan ke tempat lainnya.

Sementara tarif PPN 0,5% berlaku jika harga jual paket tidak dirinci antara kedua jenis perjalanan.

Fuad yang juga merupakan Presiden Direktur PT Maktour mengungkapkan bahwa saat ini industri perjalanan haji dan tour belum sepenuhnya pulih. Dengan adanya aturan ini, dikhawatirkan akan membuat konsumen keberatan, karena pada akhirnya PPN akan ditanggung oleh konsumen.

"PPN tentu akan dikenakan ke konsumen," tegas Fuad.

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi juga mengaku baru mengetahui mengenai aturan PMK 71/2022. Dan dirinya mengaku bahwa industri masih butuh untuk bangkit.

"Kita baru tahu. Kita bilang apa, kita harus patuh. Setelah pandemi, baru mulai lagi, sudah kena pajak, gak ada insentif buat travel," jelas Syam.

"Pada dasarnya yang dibebankan kepada paket itu akan dikenakan kepada konsumen. Tapi sebagai penjual, paket ini jatuhnya mahal. Dan seberapapun persentasenya membebani dan memberatkan harga jual," kata Syam melanjutkan.

Dihubungi terpisah, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis menjelaskan, jasa keagamaan memang dikecualikan di Pasal 4A Undang-Undang PPN, tapi ada jasa perjalanan umroh yang misalnya menyediakan paket ke Turki.

"Ini yang menjadi objek sebagian yang bukan umrahnya (bukan ibadahnya. Jadi yang berubah hanya tarifnya 10% ke 11%. Tidak ada perubahan lainnya," tutur Yustinus kepada CNBC Indonesia, Senin (11/4/2022).

Yustinus mengungkapkan sosialisasi sudah dilakukan sejak Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disahkan, namun memang belum detail.

"Sosialisasi sebenarnya sejak UU HPP disahkan, tapi kan belum spesifik. PBNU, Muhammadiyah dan beberapa diundang FGD (Forum Group Discussion). Asosiasi Kadin dan Apindo dilibatkan terus," kata Yustinus lagi.


(cap/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Timur Tengah Memanas, Jemaah Umrah RI Terancam Gagal Berangkat