
Paket 'Jalan-jalan' Saat Haji & Umrah Kena PPN, Ini Tarifnya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap akomodasi perjalanan keagamaan.
Hal tersebut tertuang di dalam PMK Nomor 71 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. Aturan ini mulai berlaku 1 April 2022.
Dalam PMK 71/2022 tersebut dijelaskan, Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu, seperti yang menyelenggarakan perjalanan ibadah keagamaan, yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain, wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu.
Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung menjelaskan, PPN yang dikenakan bukan ibadahnya, namun yang dikenakan adalah akomodasinya.
Akomodasi perjalanan keagamaan dikenakan PPN bertujuan untuk mengedepankan asas fairness atau keadilan, seperti jasa biro perjalanan wisata yang lain.
"Jasa keagamaan ini yang dikenakan bukan ibadahnya. Atas ibadahnya tetap kita kecualikan, yang kita kenakan adalah akomodasinya," jelas Bonarsius dalam media briefing, Rabu (6/4/2022).
Di dalam Pasal 3 huruf (d) PMK 71/2022, disebutkan bahwa besaran pajak ditetapkan sebesar 10% dari tarif PPN umum dikali harga jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain apabila tagihannya diperinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.
Sementara itu, besaran pajak ditetapkan sebesar 5% dari tarif PPN umum dikali dengan harga jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan apabila tagihan tidak dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.
"Travel itu biasanya menawarkan jasa umrah itu supaya menarik nyampur ke perjalan negara lain seperti Turki. Yang ke Mekah (umrah) tetap 0,5% dan yang ke Turki 1%, sama seperti yang lain," tuturnya.
"Konteks umrah hanya akomodasi. Kalau ke Mekah dan Madina hanya 0,5% dan kalau nyampur ke tempat lain dan gak bisa dipilah dikenakan 0,1%," kata Bonarsius lagi.
(cap/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Paket 'Jalan-jalan' Umrah Kena PPN, Pengusaha Travel Menjerit