Pengumuman! THR Wajib Dibayar H-7 Hari Raya Idulfitri 1443 H

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
08 April 2022 15:19
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Dok. Kemenaker)
Foto: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Dok. Kemenaker)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban harus dilaksanakan pekerja. Pendapatan non-upah wajib dibayarkan pengusaha kepada buruh atau tenaga kerja.

Untuk itu, Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 6 April lalu yang memuat ketentuan soal pembayaran THR.

"Paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Dalam surat edaran ini juga akan menjelaskan status pekerja yang berhak," kata Ida dalam jumpa pers virtual Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Pembayaran THR tahun 2022, Jumat (8/4/2022).

Ida mengatakan, pandemi dan pembatasan kegiatan berdampak bagi sektor usaha mempengaruhi sistem kerja dan pengupahan. Termasuk pembayaran THR tahun 2020 dan 2021 lalu.

Namun, lanjut dia, pemerintah telah melakukan upaya-upaya pemulihan ekonomi nasional. Yang semakin memperkuat sektor usaha dan menurunnya tingkat pengangguran.

"Semestinya ini meningkatkan kemampuan perusahaan memenuhi hak-hak buruh termasuk pembayaran THR keagamaan 2022. Pemberian THR upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam merayakan hari keagamaan," kata Ida.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Deretan Sanksi Menanti Pengusaha yang Nggak Bayar THR Full

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular