Cek! Mau Masuk RI, Harus Lewat 10 Bandara Ini

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
07 April 2022 11:20
Stasiun KA Bandara Kualanamu (Railink.co)
Foto: Stasiun KA Bandara Kualanamu (Railink.co)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menambah jumlah pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi 10 bandara. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022.

10 bandara internasional tersebut adalah:

1.Bandara Soekarno-Hatta di Banten

2. Bandara Juanda di Jawa Timur

3. Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali

4. Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau

5. Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau,

6. Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara

7. Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat,

8. Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan

9. Bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta

10. Bandara Kualanamu di Sumatera Utara.

"Selain bertambahnya pintu masuk, Surat Edaran terbaru juga mengatur bahwa PPLN yang datang, harus memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius dan memenuhi persyaratan lainnya," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, Rabu (6/4/2022).

Adapun beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh PPLN pada saat kedatangan diantaranya kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, wajib menjalani RT-PCR pada saat kedatangan, mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Luhut Warning Karantina Bandara Juanda: Jangan ada Kebocoran

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular