
Tak Bawa Surat Negatif Covid Tiket Kereta Batal, Uang Balik?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menerbitkan sejumlah syarat perjalanan domestik. Termasuk untuk musim mudik libur Lebaran 2022. Dimana, syarat utama adalah pelaku perjalanan sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster.
Jika pelaku perjalanan baru mendapat dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. Dan, jika baru dosis kedua bisa menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam. Ini adalah syarat perjalanan yang diwajibkan.
Lalu bagaimana jika tidak bisa memenuhi syarat tersebut?
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, bagi pelanggan kereta api jarak jauh keberangkatan 5-7 April yang tidak membawa hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam akan diarahkan untuk membatalkan tiket.
"Syarat naik KA jarak jauh masih tetap. Bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," tegas Joni dalam keterangan, Rabu (6/4/2022).
Nantinya pembatalan tiket akan dikenakan bea batal sebesar 25%.
Untuk itu, berikut beberapa ketentuannya:
1. Proses pembatalan paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan
2. Dilakukan di stasiun pembatalan yang ditunjuk
3. Bilamana proses pembatalan diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa bermeterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan; menunjukkan bukti identitas asli pemilik tiket dan menyerahkan fotokopi bukti identitas asli pemilik tiket
Sementara itu, pelanggan yang tidak bisa atau belum mendapat vaksin Covid-19 karena kondisi kesehatan khusus, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Dan, pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun, pendamping harus memenuhi persyaratan perjalanan yang ditetapkan.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Buruan! Tiket Kereta Mudik Sudah Bisa Dipesan Hari Ini