Tak Bawa Surat Negatif Covid Tiket Kereta Batal, Uang Balik?

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
07 April 2022 08:40
Suasana penumpang kereta api Sawunggalih yang baru saja tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (19/5/2021). Berakhirnya masa larangan mudik oleh pemerintah sejak Senin (17/5/2021), Stasiun Pasar Senen mulai dipenuhi pemudik arus balik dengan keberangkatan dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pantauan CNBC Indonesia pukul 15.00 WIB, suasana di area Stasiun Pasar Senen cukup ramai. Banyak penumpang yang berada di sekitar area stasiun. Suasana tersebut sama saat sebelum memasuki masa larangan mudik 6-17 Mei 2021. Di mana, para penumpang yang hendak memakai kereta api jarak jauh (KAJJ) terpantau ramai sehingga menyebabkan antrean tes GeNose di Stasiun Pasar Senen. Data penumpang tiba per Rabu 19/5 yaitu Kereta Api: 21, Penumpang 8.276.  (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Suasana penumpang kereta api Sawunggalih yang baru saja tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (19/5/2021). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menerbitkan sejumlah syarat perjalanan domestik. Termasuk untuk musim mudik libur Lebaran 2022. Dimana, syarat utama adalah pelaku perjalanan sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Jika pelaku perjalanan baru mendapat dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. Dan, jika baru dosis kedua bisa menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam. Ini adalah syarat perjalanan yang diwajibkan.

Lalu bagaimana jika tidak bisa memenuhi syarat tersebut?

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, bagi pelanggan kereta api jarak jauh keberangkatan 5-7 April yang tidak membawa hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam akan diarahkan untuk membatalkan tiket.

"Syarat naik KA jarak jauh masih tetap. Bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," tegas Joni dalam keterangan, Rabu (6/4/2022).

Nantinya pembatalan tiket akan dikenakan bea batal sebesar 25%.

Untuk itu, berikut beberapa ketentuannya:

1. Proses pembatalan paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan

2. Dilakukan di stasiun pembatalan yang ditunjuk

3. Bilamana proses pembatalan diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa bermeterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan; menunjukkan bukti identitas asli pemilik tiket dan menyerahkan fotokopi bukti identitas asli pemilik tiket

Sementara itu, pelanggan yang tidak bisa atau belum mendapat vaksin Covid-19 karena kondisi kesehatan khusus, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Dan, pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun, pendamping harus memenuhi persyaratan perjalanan yang ditetapkan.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Buruan! Tiket Kereta Mudik Sudah Bisa Dipesan Hari Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular