
Aturan Terbaru! Wajib Karantina dari Luar Negeri Cukup 5 Hari

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengubah aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), dari 7 hari menjadi 5 hari dengan syarat vaksinasi lengkap baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga asing (WNA).
"Pemerintah ubah aturan karantina 7 hari jadi 5 hari dengan syarat WNI dan WNA yang masuk wajib vaksin lengkap," ungkap Menko Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (31/1/2022)
Sementara bagi yang masih 1 dosis vaksin, maka harus menjalani karantina selama 7 hari.
Keputusan ini didasari oleh perubahan transmisi penyebaran varian omicron. Di mana yang awalnya dari PPLN menjadi transmisi lokal.
"Jadi butuh perubahan strategi karena transmisi lokal," imbuhnya.
Menurut Luhut, pemerintah perlu mempertimbangkan alokasi sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki. Wisma Atlet yang tadinya untuk karantina dijadikan isolasi terpusat.
"Menurunkan hari karantina ini untuk mempertimbangkan perlu alokasi sumber daya yang kita miliki," pungkasnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Masa Karantina Kedatangan Luar Negeri Jadi 7 Hari