Syarat Mudik Lebaran Naik Motor 2022, Wajib PCR/Antigen?
Jakarta, CNBC Indonesia - Setiap pemudik Lebaran kali ini atau pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen/ PCR. Yakni, bagi mereka yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 lengkap hingga booster.
Juga, bagi pelaku perjalanan yang tidak dapat divaksin karena komorbid atau kondisi kesehatan khusus.
Lalu bagaimana untuk pemudik atau pelaku perjalanan domestik menggunakan motor?
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri tidak menerbitkan larangan mudik menggunakan motor. Tapi, mengimbau hal itu tidak dilakukan.
Karena itu, setelah sempat absen 2 tahun, Kemenhub akan menggelar mudik gratis tahun ini.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, program ini digelar untuk mengurangi jumlah pemudik motor.
"Saat ini kami sedang melakukan persiapan (program mudik gratis), yang pada akhirnya kita akan fokus pada pemudik yang akan menggunakan motor agar tidak menggunakan roda dua untuk mudik karena ini berbahaya," kata Adita saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senin (4/4/2022).
Namun berapa kapasitas yang disiapkan oleh Kemenhub saat ini masih belum dipastikan. Dia pun mengimbau pemudik untuk tidak lagi menggunakan sepeda motor.
"Kita tidak ada larangan menggunakan sepeda motor, tapi kita imbau untuk jangan menggunakan kendaraan roda dua untuk jarak jauh membahayakan sekali apalagi jumlah orang yang melakukan perjalanan tinggi," kata Adita.
Surat Edaran (SE) 16/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang diteken Ketua Satgas Suharyanto, menetapkan sejumlah persyaratan baru bagi pelaku perjalanan jalur darat, baik mobil pribadi atau umum, kereta api antarkota atau penyeberangan lintas pulau di Indonesia.
Yakni, wajib sudah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster). Jika sudah, pelaku perjalanan tidak harus menunjukkan hasil tes antigen/ PCR sebagai syarat perjalanan. Namun, jika baru dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,
Bagi pemudik yang sudah mendapat dosis kedua vaksin Covid-19, diberikan 2 pilihan. Yakni, menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Atau, hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
(dce/dce)