Syarat Mudik Cek! Dari Gak Boleh Ngobrol Sampai Wajib Booster

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
02 April 2022 21:30
Suasana penumpang kereta api Sawunggalih yang baru saja tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (19/5/2021). Berakhirnya masa larangan mudik oleh pemerintah sejak Senin (17/5/2021), Stasiun Pasar Senen mulai dipenuhi pemudik arus balik dengan keberangkatan dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pantauan CNBC Indonesia pukul 15.00 WIB, suasana di area Stasiun Pasar Senen cukup ramai. Banyak penumpang yang berada di sekitar area stasiun. Suasana tersebut sama saat sebelum memasuki masa larangan mudik 6-17 Mei 2021. Di mana, para penumpang yang hendak memakai kereta api jarak jauh (KAJJ) terpantau ramai sehingga menyebabkan antrean tes GeNose di Stasiun Pasar Senen. Data penumpang tiba per Rabu 19/5 yaitu Kereta Api: 21, Penumpang 8.276.  (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Suasana penumpang kereta api Sawunggalih yang baru saja tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (19/5/2021). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memperbarui aturan perjalanan dalam negeri lewat Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Salah satunya tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, kereta api, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

"Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," demikian bunyi pasal F ayat 2 (f) Surat Edaran yang berlaku mulai 2 April 2022 tersebut.

Pelaku perjalanan yang baru menerima dosis kedua vaksin Covid-19 wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang baru dosis pertama, tidak diberikan opsi rapid test antigen. 

"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," dikutip dari Surat Edaran diterima CNBC Indonesia, Sabtu (2/4/2022).

Bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen, surat keterangan dokter, dan surat keterangan perjalanan lainnya yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

Dalam Surat Edaran yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana/ Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto ini ditetapkan, anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun pendamping perjalanan wajib telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Buruan! Tiket Kereta Mudik Sudah Bisa Dipesan Hari Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular