Mau Mudik Naik Kereta Api, Cek Syarat Terbaru di Sini

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
05 April 2022 10:30
Petugas mengecek tiket keberangkatan penumpang di Stasiun Senen, Jakarta, (9/4/2021). Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melarang perjalanan kereta api (KA) antar kota dan KA perkotaan selama periode mudik Lebaran 2021. Ini menyusul menindaklanjuti larangan mudik Lebaran 2021 oleh pemerintah mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Maryati 39th pulang lebih awal ke Magelang sebelum larangan mudik.   (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Warga melakukan perjalanan dengan kereta api di Stasiun Senen, Jakarta, (9/4/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sudah mengeluarkan syarat perjalanan naik kereta api terbaru. Pelanggan sepur jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga atau booster tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes Covid -19.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan aturan itu menyesuaikan dengan aturan terbaru Kementerian Perhubungan. Masyarakat diharapkan memperhatikan syarat perjalanan terbaru.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," kata Joni, dalam keterangan, Selasa (5/4/2022).

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api jarak jauh:

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

4. Tidak/belum bisa vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sedangkan untuk naik syarat KA lokal dan aglomerasi terbaru sebagai berikut:

1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama

2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Joni mengatakan KAI juga mengatakan layanan vaksinasi gratis di dan Rapid Tes Antigen seharga Rp 35 ribu di beberapa stasiun di Jawa dan Sumatera.

Adapun saat ini untuk angkutan lebaran mulai H-10 sampai H+10 lebaran atau 22 April sampai 13 Mei 2022 telah terjual tiket KA jarak jauh, mencapai 544.438 atau 22% dari total tiket yang disediakan. Masyarakat dapat segera melakukan pemesanan tiket melalui KAI Access, website KAI, dan seluruh channel penjualan tiket resmi.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Syarat Mudik Cek! Dari Gak Boleh Ngobrol Sampai Wajib Booster

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular