Cek Sebelum Beli Tiket! Ini Syarat Terbaru Mudik Naik Pesawat

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Selasa, 05/04/2022 09:55 WIB
Foto: Lebaran Bisa Mudik Tapi Tetap Swab, Kamu Orangnya?(CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan syarat perjalanan domestik transportasi udara untuk mudik tahun ini. Dimana masyarakat yang sudah mendapatĀ vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster tidak lagi diwajibkan melampirkan hasil tes negatif Covid - 19.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022, tentang perjalan domestik dengan transportasi udara. Surat edaran ini berlaku aktif pada 5 April 2022.

Dalam aturan itu, bagi masyarakat yang baru mendapat vaksin dosis kedua harus melampirkan hasil tes negatif Antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam). Sementara bagi yang baru disuntik dosis pertama wajib melampirkan hasil PCR dengan waktu pengambilan sample (3x24 jam).


Sedangkan bagi, penumpang yang tidak dapat divaksin, Pemerintah masih memperbolehkan untuk melakukan mudik. Dengan syarat menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan melakukan RT-PCR 3x24 jam.

Untuk anak-anak di bawah usia 6 tahun, dikecualikan dari syarat perjalanan dan dapat melakukan perjalanan dengan pendamping.

"Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara, harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangan, dikutip, (5/3/2022).

Novie mengatakan penetapan kapasitas angkut pesawat udara dapat dilakukan dengan 100%, begitupun penetapan kapasitas terminal bandara.

Untuk operasional bandara, dilaksanakan sesuai dengan kondisi operasional masing-masing bandara, serta tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Konsumsi BBM Saat Musim Mudik Turun, Ternyata Ini Alasannya!