Demi Dibahas di Rapat Paripurna, DPR Kebut RUU TPKS
Jakarta, CNBC Indonesia - DPR RI menargetkan rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bisa dibahas pada Rapat Paripurna sebelum Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 berakhir.
Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya mengatakan setelah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh panitia, RUU TPKS akan dibahas kembali oleh Tim Perumus sebelum akhirnya dilakukan pembahasan pada Pembicaraan Tingkat I dan Tingkat II.
Adapun jika sesuai jadwal, maka RUU TPKS sudah melalui pleno pengambilan keputusan di tingkat I Baleg pada Selasa (5/4/2022). Setelah itu, Willy akan bersurat ke Pimpinan DPR untuk melaksanakan Rapat Paripurna.
"Dari Bamus terus dibawa ke Paripurna. Jadi ini kan masa sidang sampai 14 April (2022) ya, kami tentu berharap sudah diparipurnakan sebelum itu," jelas Willy dikutip dari situs resmi DPR RI, Selasa (4/4/2022).
Sementara itu, anggota Baleg DPR RI, Supriansa juga mengungkapkan bahwa Baleg DPR RI telah menargetkan RUU ini untuk dibahas dalam Rapat Paripurna terdekat.
"Kami upayakan RUU TPKS ini sudah bisa disahkan dalam waktu dekat, kami masukan di (Rapat) Paripurna, itu target kita. Jadi punya target betul-betul cepat karena ini menjadi harapan masyarakat. Harapan masyarakat di luar sangat menunggu sekali RUU TPKS ini," jelasnya.
Untuk diketahui, RUU TPKS telah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada 18 Januari 2022 lalu.
RUU yang sebelumnya dikenal sebagai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini telah masuk dalam 40 Program Legislasi Nasional Prioritas 2022.
(rah/rah)