
Mal & Kafe Jakarta Kian Bebas, Boleh Buka Hingga Pukul 22.00

Jakarta, CNBC Indonesia - DKI Jakarta masih menyandang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 selama dua pekan mendatang, terhitung sejak 5 hingga 18 April 2022 mendatang.
Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 18/2022 yang secara khusus mengatur perpanjangan PPKM wilayah Jawa-Bali, seperti dikutip melalui salinan aturan tersebut, Selasa (5/4/2022).
Wilayah Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 2 kini mencapai 99 daerah dari sebelumnya 83 daerah. Selain Jakarta, kota besar lainnya di level 2 adalah Tangerang, Bogor, Bekasi, hingga Kota Denpasar.
Khusus pada PPKM level 2, pemerintah sendiri mengubah substansi pada pengaturan operasional pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, hingga warung makan dan restoran atau cafe di PPKM level 2.
![]() Wajah Baru Mal Sarinah usai Direnovasi (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto) |
Jika sebelumnya pusat perbelanjaan dan sejenisnya, serta warung makan dan restoran hanya boleh beroperasi maksimal pukul 21.00, kini diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00, laiknya sebelum pandemi Covid-19.
Meski demikian, kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan tetap dibatasi maksimal 75%. Ketentuan ini juga berlaku bagi pengunjung restoran, rumah makan, atau kafe yang lokasinya berada di dalam gedung atau area terbuka.
Adapun bioskop di wilayah PPKM level 2 masih diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 70%, di mana anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Untuk restoran atau rumah makan/kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas 50% dan waktu makan maksimal 60 menit dan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Makin Banyak! Simak Daftar PPKM Level 2 Terbaru Jawa-Bali
