PPKM Jawa-Bali Super Longgar Nih, Tanda RI Menuju Endemi?

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
04 April 2022 15:26
Keterangan Pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Kantor Presiden, Senin (4/4/2022. (Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Keterangan Pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Kantor Presiden, Senin (4/4/2022. (Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan akan kembali melakukan relaksasi kebijakan dalam rangka transisi menuju fase endemi. Keputusan ini diambil setelah melihat situasi kasus Covid-19 yang kian membaik.

Berbagai relaksasi yang diputuskan pemerintah pada hari ini diputuskan dalam rapat evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Lantas, apa saja relaksasi yang dimaksud? Berikut daftar terbarunya:

Pembukaan Bandara Hingga Relaksasi Visa

Pemerintah memastikan akan kembali membuka akses penerbangan internasional di bandara Yogyakarta, Medan, Makassar, hingga Pekanbaru. Kebijakan yang akan diterapkan, bahkan kini mengarah ke sebelum era pandemi.

"Normal Mobility Indeks yang dikeluarkan The Economist, kita ada di posisi 68 dari 100 sebagai kondisi normal. Untuk kita kita akan melakukan langkah membuka bandara internasional," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (4/4/2022).

Luhut memastikan, aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) akan kembali direlaksasi oleh pemerintah, meskipun tidak merinci lebih jauh terkait hal itu. Bahkan, kebijakan visa akan direlaksasiĀ mendekati aturan sebelum pandemi

"Kita akan relaksasi sehingga penerbangan yang masuk meningkat tanpa menyebabkan penumpukan di bandara," jelasnya.

Ibadah Selama Ramadan Diperbolehkan

Dalam kesempatan ini, pemerintah sekaligus mempersilahkan masyarakat untuk melaksanakan ibadah selama bulan Ramadan, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat, mulai dari masker dan pengecekan suhu secara berkala.

"Dan memastikan tempat ibadah memiliki saluran ventilasi yang baik. Kami akan membagikan masker dan sabun cuci tangan kepada masjid yang digunakan masyarakat menjalankan ibadah," jelasnya.

Mal Dibuka Hingga Pukul 22.00

Sejalan dengan membaiknya perkembangan kasus Covid-19, pemerintah sekaligus memastikan waktu operasional mal dan pusat perbelanjaan akan dilonggarkan hingga pukul 22.00 khusus di wilayah PPKM level 2.

"Pemerintah akan meminta pengelola mal, jam buka akan diperpanjang hingga pukul 22.00 pada wilayah kabupaten/kota level 2," kata Luhut.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simak Lagi Kata-kata Luhut Soal Omicron yang Kian Membaik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular