Pengusaha Wajib Bayar THR Karyawan Penuh, Kapan Cairnya?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Senin, 04/04/2022 12:40 WIB
Foto: Infografis/Besaran THR Lembaga Non Kementerian/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengimbau kepada kalangan pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya secara penuh pada tahun ini, sejalan dengan mulai pulihnya industri di Tanah Air.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa THR karyawan harus dibayar penuh tahun ini.


"THR tahun ini tidak boleh dicicil. Harus dibayar penuh sesuai aturan dan SE Menaker," kata Indah melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Senin (4/4/2022).

Lantas, kapan seharusnya THR karyawan diberikan?

"THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan," jelas Indah.

Indah menegaskan, besaran THR yang diberikan kepada karyawan akan mengikuti lama bekerja yang bersangkutan. Hal ini akan diatur oleh pemerintah secepatnya untuk memberikan kepastian kepada karyawan.

"Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 akan kita edarakan minggu depan," kata Indah.

Adapun dasar hukum pembayaran THR keagamaan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerja 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Harga Daging Sapi Turun Pascalebaran Haji, Tahan Berapa Lama?