Benarkah Inflasi Bisa Tembus 5% Gegara Tarif PPN Naik?

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Jumat, 01/04/2022 14:47 WIB
Foto: Media briefing Direktorat Jenderal Pajak (CNBC Indonesia/ Chandra Gian Asmara)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% dipastikan akan berdampak pada inflasi. Namun, pemerintah memastikan dampaknya tidak akan separah yang diperkirakan.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal dalam konferensi pers mengemukakan dampak kenaikan tarif PPN terhadap inflasi nasional tidak akan sebesar yang diperkirakan.


"Diperkirakan 2-4% dan mudah-mudahan manageable," kata Yon, Jumat (1/4/2022).

Yon mengakui bahwa kenaikan tarif PPN memang akan berdampak terhadap sejumlah komponen penyumbang inflasi. Namun, pemerintah masih meyakini laju inflasi akan tetap berada di rentang yang dipatok dalam APBN.

"Kalau kita evaluasi dari dampak kenaikan PPN secara sendirian, dampaknya mudah-mudahan hitung-hitungan enggak terlalu signifikkan maish dalam rentang APBN," jelasnya.

Secara rinci berdasarkan kalkulasi pemerintah, dampak kenaikan tarif PPN terhadap inflasi akan mencapai 0,4%. Maka dari itu, pemerintah tidak terlalu mengkhawatirkan kenaikan PPN akan mengerek inflasi.

"Skoring terbesar [penentu inflasi] memang barang kebutuhan pokok yang posisinya juga tidak dikenakan PPN. Kurang lebih sekitar 0,4%. Kalau kita agregat dalam setahun, maka target inflasi masih dalam target APBN," jelasnya.

Sebelumnya, kenaikan PPN sebesar 11% diperkirakan akan mendorong inflasi di tanah air. Ekonom Senior Faisal Basri memperkirakan inflasi bisa menembus 3-5%.

"Inflasi di Indonesia melampaui antara 3-5%," kata Faisal beberapa waktu lalu


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru