Beli Mi Instan Makin Mahal, Segini Harga Setelah PPN 11%!

MAIKEL JEFRIANDO, CNBC Indonesia
Jumat, 01/04/2022 09:15 WIB
Foto: Suasana rak kosong penjualan minyak goreng di Indomaret Panjang Raya, Kebon Jeruk, Jakarta, Kamis (17/2/2022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tetap memberlakukan tarif baru pajak pertambahan nilai (PPN) pada hari ini 1 April 2022. Kini masyarakat harus mengeluarkan dana lebih banyak untuk mendapatkan sederet barang dan jasa.

Sesuai Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN yang berlaku 11%, naik dari yang sebelumnya 10%.


Salah satu barang yang dikenai PPN adalah mie instan. Meskipun bukan kategori sembako, namun mie instan dikonsumsi oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia.

Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, Jumat (1/4/2022), Indomaret di kawasan Kabupaten Bogor sudah memberlakukan PPN 11%.

Foto: Bon Penjualan (CNBC Indonesia/Maikel Jefriando)
Bon Penjualan (CNBC Indonesia/Maikel Jefriando)

Untuk pembelian 8 Indomie, konsumen dikenakan biaya sebesar Rp 22.400. Di mana dasar pengenaan pajak (DPP) Rp 20.180 dan PPN sebesar 11% adalah Rp 2.220.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kebijakan PPN DTP Berhasil, Pelaku Industri Minta Tak Dikurangi