
Beli Mi Instan Makin Mahal, Segini Harga Setelah PPN 11%!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tetap memberlakukan tarif baru pajak pertambahan nilai (PPN) pada hari ini 1 April 2022. Kini masyarakat harus mengeluarkan dana lebih banyak untuk mendapatkan sederet barang dan jasa.
Sesuai Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN yang berlaku 11%, naik dari yang sebelumnya 10%.
Salah satu barang yang dikenai PPN adalah mie instan. Meskipun bukan kategori sembako, namun mie instan dikonsumsi oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia.
Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, Jumat (1/4/2022), Indomaret di kawasan Kabupaten Bogor sudah memberlakukan PPN 11%.
![]() Bon Penjualan (CNBC Indonesia/Maikel Jefriando) |
Untuk pembelian 8 Indomie, konsumen dikenakan biaya sebesar Rp 22.400. Di mana dasar pengenaan pajak (DPP) Rp 20.180 dan PPN sebesar 11% adalah Rp 2.220.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kenaikan Tarif PPN di Depan Mata, Aturan Segera Rampung!