Aturan Perjalanan Dilonggarkan, RI Siap Menuju Endemi?

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Kamis, 31/03/2022 20:24 WIB
Foto: Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto (Tangkapan Layar Youtube BNPB Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan mengubah sejumlah persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) jelang Ramadan dan Lebaran tahun ini. Sebelumnya, pemerintah telah melonggarkan aturan-aturan terkait pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) utamanya terkait karantina.

Lantas, apakah perubahan-perubahan itu menjadi tanda Indonesia siap memasuki fase endemi?

Ketua Satgas Penanganan Covid-19/Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto, dalam konferensi pers, Kamis (31/3/2022), mengatakan perubahan dari pandemi Covid-19 menjadi endemi tidak mudah.


"Terkait endemi, dari satgas hati-hati betul. Banyak kalangan membahas kapan beralih dari pandemi ke endemi," katanya.

"Tetap hati-hati banyak faktor, tidak bisa diputuskan oleh satgas. Sambil berjalan melihat perkembangan ke depan".

Surhayanto mengharapkan setelah Idul Fitri 2022 mendatang, kondisi Indonesia tidak seperti libur panjang dua tahun terakhir. Tercatat selama beberapa libur panjang akan berakhir dengan kenaikan kasus Covid-19 yang juga menyebabkan gelombang baru virus tersebut.

"Apabila tetap landai, tidak terjadi peningkatan kasus signifikan, mungkin berpikir beralih ke endemi," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Suharyanto juga menjelaskan syarat mudik lebaran tahun ini. Bagi pemudik yang sudah mendapatkan dosis ketiga atau booster tak perlku lagi melakukan testing.

Sementara pelaku perjalanan yang mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 melakukan testing antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. Untuk yang baru satu dosis vaksin diwajibkan PCR 3x24 jam.


(npb/npb)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menkes Dipanggil Presiden, Lapor Soal Covid-19 & Cek Kesehatan