Ditunggu Sampai 00.00 WIB, Nih Tutorial Lapor SPT Pajak!
Jakarta, CNBC Indonesia - Wajib Pajak (WP) pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan memiliki penghasilan, wajib untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan. Hari ini, Kamis 31 Maret 2022 adalah batas akhir laporan SPT Tahunan untuk wajib pajak perorangan.
Laporan SPT Pajak Tahunan bisa dilakukan secara online dengan mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/
WP bisa lapor SPT pajak secara online dengan memanfaatkan fitur e-Filing yang ada pada situs DJP Online. Fitur e-Filing tersebut memungkinkan WP untuk mengisi SPT dan melaporkan pajaknya secara mandiri.
Sebelum melaporkan SPT menggunakan e-Filing, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa wajib pajak bisa menggunakan Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.
1770 SS berlaku bagi wajib pajak yang penghasilannya di bawah Rp 60 juta per tahun. Dokumen yang diperlukan untuk pelaporan adalah bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta dan bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri. Lalu 1770 S diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.
Sedangkan 1770 untuk wajib pajak dengan penghasilan yang didapatkan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas seperti dokter, notaris, wiraswasta, hingga Youtuber.
CNBC Indonesia mencoba untuk memberikan penjelasan untuk bisa mendaftarkan SPT Pajak Tahunan melalui online. Berikut penjelasannya.
Cara Mendapatkan EFIN
Untuk bisa menikmati fitur e-Filling pada situs DJP Online, WP harus memiliki akun terlebih dahulu di DJP Online. Akun tersebut bisa dibuat dengan prasyarat WP harus mempunyai EFIN.
EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas elektronik terdiri dari 10 digit angka, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tujuan agar WP dapat melakukan transaksi elektronik perpajakan. Sebelumnya, WP harus datang ke kantor pajak untuk mendapatkan EFIN guna aktivasi akun DJP Online.
Kendati demikian, kini untuk mendapatkan EFIN juga bisa dilakukan secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal atau domisili.
Caranya:
1. Kirim e-mail ke alamat kantor pajak "kpp.xxx@pajak.go.id" (tanpa tanda kutip). Adapun alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja.
2. Tulis "Permintaan EFIN" di bagian subjek e-mail. Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif.
3. Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.
4. Apabila sudah lengkap semua, silahkan kirim Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi.
(cap/mij)