
Ditunggu Sampai 00.00 WIB, Nih Tutorial Lapor SPT Pajak!

Registrasi pada Akun DJP Online
Setelah memiliki EFIN, kini WP bisa melakukan registrasi melalui akun DJP Online, dengan cara sebagai berikut:
1. Kunjungi laman resmi DJP Online https://djponline.pajak.go.id/ bisa dilakukan melalui browser di ponsel atau PC.
2. Klik opsi "Belum Registrasi" yang tertera di halaman awal situs tersebut.
3. Isi data secara lengkap menggunakan NPWP dan EFIN yang telah didapatkan.
4. Tulis NPWP tanpa tanda setrip, isi kode keamanan, kemudian klik "Submit".
5. Kemudian, masukkan alamat e-mail, nomor HP aktif, dan kode keamanan.
6. Masukkan pula password yang akan digunakan untuk akun DJP Online.
7. Setelah selesai membuat password Klik "Simpan".
8. Cek e-mail yang telah didaftarkan, kemudian klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.
9. Setelah itu akan muncul pemberitahuan "Aktivasi Akun Berhasil". Lalu Klik "OK" Masuk ke DJP Online dengan mengisi NPWP dan password Jika berhasil login maka akun telah berhasil diaktifkan.
Cara lapor SPT Tahunan online bagi WP dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun
Bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 SS, yang dapat diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak. Berikut cara melaporkan SPT Pajak Tahunan:
1. Kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
2. Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA.
3. Pilih menu "Lapor" Pilih layanan "e-Filing".
4. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan Isi bagian A. Pajak Penghasilan. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir yang diberikan oleh bendahara.
5. Kemudian tekan tambah, dan isi bagian B jika memiliki pajak penghasilan tambahan seperti mendapatkan hadiah undian, dan sebagainya.
6. Lalu isi bagian C untuk mengisi harta dan kewajiban yang dimiliki. Bisa motor, logam mulia, rumah, perabot rumah, dan sebagainya.
7. Isi bagian D. Pernyataan dengan klik "Setuju" hingga muncul ikon centang.
8. Ringkasan dan pengambilan kode verifikasi SPT Anda kini telah diisi dan dikirim. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke e-mail Anda.
(cap/mij)